Sejarah Hukum Dagang
- 16 February 2021
Dagang adalah pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Perdagangan zaman modern: pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk menjualkan dan membelikan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan tersebut. Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yg turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
- Hukum dagang merupakan lapangan Hukum Privat (Hukum Perdata).
- Dipandang perlu untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yang timbul dari kegiatan perdagangan.
- Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis.
Pertumbuhan Hukum Dagang Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500)
Negara Italia dan Perancis telah berkembang di kota pusat-pusat perdagangan (barcelona, venatia, marceille), yang saat itu masih menggunakan “Hukum Romawi” (Corpus Juris Civilis) sebagai KUHPerdata. Hukum Romawi tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat akhirnya timbul hukum pedagang (Koopmansrecht).
Abad 17
Raja Louis XIV membuat 2 peraturan yaitu Ordonance Du Commerce (1673) dan Ordonance De La Marine (1681). Tahun 1807, 2 peraturan tersebut diatas dikodifikasikan menjadi Code Du Commerce oleh Raja Napoleon.
Abad 18
Tahun 1809 Perancis menjajah Belanda, Code Du Commerce juga berlaku di belanda (azas konkordandi). Tahun 1819 dimulai membuat kodifikasi hukum dagang, 1 oktober 1838 disahkan Wetbook Van Koophandle. Tahun 1848 WVK diberlakukan di Hindia Belanda.
Penggunaan Istilah-istilah Lain
- Hukum Dagang
- Hukum Ekonomi
- Hukum dan Ekonomi
- Hukum Ekonomi Pembangunan
- Hukum Ekonomi dan Teknologi
- Hukum Bisnis
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi
- KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
- Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
- Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yang bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional.
Eksistensi Hukum Ekonomi
- Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
- 1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN.
- 1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH).
- 1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr. Nugroho/Drs. Sumantoro)
- 1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
- Di UI, Pusat Studi Hukum Dagang diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977) Ch.Himawan.
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
- Hukum dagang Internasional
- Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi
- Alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase
- Hukum kontrak
- Hukum kondumen
- Haki
- Hukum perbankan
- Hukum pasar modal
- Hukum perlindungan konsumen
- Hukum investasi
- Hukum lembaga pembiayaan
- Hukum organisasi perusahaan
- Hukum kepailitan
- Hukum investasi
- Kapita selekta hukum bisnis
Beberapa Undang-Undang Bidang Bisnis
- Aturan yang memberi landasan hukum keberadaan lembaga-lembaga yang mewadahi para pelaku bsisnis dalam menjalankan aktifitasnya.
- UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN.
- UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN.
- UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS.
- UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN.
- UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA.
- UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Tahun 2004).
- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA).
- UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH.
- Aturan yang memberi landasan hukum dalam mengatur perilaku pelaku bisnis dalam menjalankan aktifitas.
- UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
- UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN.
- UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN.
- UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL.
- UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
- UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN.
- UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
- UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN.
- UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR.
- UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI.
- UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI.
- UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG.
- UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI.
- UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN.
- UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK.
- UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA.
- UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI.
- UU No.15 Tahun 2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA.
- UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.
- UU No.19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tidak dikabulkan).
- UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
- UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun 1998).
- UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN.
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang PENANAMAN MODAL.
- UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI.
- UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
- UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan.
- UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime.
- UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP.