Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia
- 28 September 2021
Tata Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam:
a. Proklamasi Kemerdekaan : “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
b. Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…” Pernyataan itu mengandung arti:
1. Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
2. Pada saat itu menetapkan tata hukum Indonesia, didalam Undang-Undang Dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis). Undang-Undang hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar merupakan rangka dari tata hukum Indonesia.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung