Dasar Hukum Akad Nikah
- 20 June 2022
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasullullah SAW. Dan akadnya merupakan suatu perjanjian dan ikatan yang tidak boleh dianggap main-main. Oleh karena itu, akad nikah harus didasarkan pada landasan dan pondasi yang kuat. Landasan akad nikah didasarkan pada tiga hal yaitu:
1. Keyakinan atau keimanan. Iman merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan seseorang. Imanlah yang menjadi syarat diterimanya amal perbuatan manusia. Mengingat pentingnya iman bagi seseorang, sudah seharusnya bila akad nikah menetapkan tauhid ini menjadi dasar atau asas pertamanya. Artinya, akad nikah tidak boleh bertentangan dan harus menumbuhkan serta memupuk iman seseorang. Suatu ikatan perkawinan diharapkan kokoh dan kuat sehingga apapun ujian dan goncangan yang ada dikemudian hari tidak akan goyah dan sirna, karena antara mempelai laki-laki dan perempuan melakukan akad nikahnya dengan dilandasi oleh keimanan yang mapan.
2. Al-Islam. Maksudnya bahwa akad nikah merupakan suatu aktivitas ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasullullah SAW. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ajaran-ajaran dan norma-norma Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul , serta ijtihad, terutama dalam bentuk Ijma’ dan Qiyas.
3. Al-Ihsan, maksudnya bahwa akad nikah haruslah dilandasi suatu prinsip taqarrub kepada Allah dan untuk Allah, sehingga akad nikah itu dapat melahirkan manusia-manusia yang takwa, dekat kepada Allah, giat beribadah, dan mencurahkan segenap aktivitas hidupnya untuk mencari ridha Allah SWT (Beni Ahmad Saebani, 2001:206-208).
Dasar hukum akad nikah apabila ditinjau dari aspek kusus dan lebih spesifik terdapat dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 21: “…bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Q.S. An-Nisa : 21) Pada ayat ini, dengan tegas Allah menyatakan bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa saja, tetapi suatu perjanjian yang kuat, perjanjian yang kuat disini maksudnya adalah akad nikah.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan