HUKUM KETENAGAKERJAAN (SISTEM KERJA PAKSA ATAU RODI)
- 23 February 2022
Meskipun Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan peraturan penghapusan perbudakan, namun dalam praktik sistem perbudakan terus terjadi. Bahkan terdapat pola kerja yang jauh lebih kejam ketimbang perbudakan, yakni berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Sistem kerja paksa atau kerja rodi adalah sistem kerja yang diberlakukan secara kolektif dalam bentuk satuan desa, suku atau kerajaan atau untuk keperluan raja. Pekerjaan ini pada mulanya berbentuk gotong-royong, namun dalam perkembangannya sistem gotong-royong ini berubah menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang atau pihak lain dengan tanpa upah. Peristiwa kerja paksa semasa Pemerintah Hindia Belanda, di antaranya terjadi untuk kepentingan pembangunan pabrik, benteng, jalan dan perumahan yang semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda. Sampai kini, kerja paksa yang terus diingat banyak orang adalah kerja paksa semasa Heandrik William Deandels menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada Tahun 1807-1811. Pada saat itu kerja paksa untuk kepentingan pembuatan jalan dari Anyer provinsi Banten hingga Panarukan di Jawa Timur. Bisa dibayangkan berapa banyak korban yang meninggal ketika itu.
Pada dasarnya kerja paksa atau kerja rodi itu lebih kejam dari perbudakan, mengingat dalam kerja rodi mereka tidak diberi makan dan pemondokan sebagaimana dalam perbudakan. Pada zaman penjajahan Jepang kondisi kerja paksa makin parah. Rakyat yang disuruh kerja paksa (romusa) untuk membangun jalan, jembatan, bandar udara dan kepentingan pemerintah pendudukan lain tanpa upah. Mereka diberi sanksi fisik yang keras apabila lamban bekerja, sementara makanan yang diberikan tidak memadai. Situasi tersebut membuat banyak pekerja/buruh yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia di lokasi pekerjaan.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum.