HUKUM PERIKATAN
- 16 May 2021
Pengertian perikatan
Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat “hak” di satu pihak dan “kewajiban” di pihak yang lain (Riduan Syahreni, 2009: 194).
Perikatan dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
Buku III KUH Perdata tentang Perikatan, tidak memberikan suatu rumusan dari perikatan itu sendiri, maka dari itu pemahaman per- ikatan senantiasa didasarkan atas doktrin (ilmu pengetahuan). Menurut Badrulzaman (1982: 1) Perikatan ialah hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dalam hal ini Vollmar (dalam Badrulzaman, 1982: 1) menyatakan, ditinjau dari isinya bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debi- tur) harus melakukan sesuatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur, kalau perlu dengan bantuan hakim.
Dari rumusan di atas maka unsur-unsur dari suatu perikatan terdiri atas;
- adanya hubungan hukum,
- kekayaan, pihak-pihak, dan prestasi.
Adapun pentingnya menyoalkan unsur-unsur tersebut adalah untuk mempertegas bahwa hukum melekatkan “hak” pada satu pihak dan me- lekatkan “kewajiban” pada pihak yang lainnya dalam hubungan-hubungan yang terjadi di masyarakat. Apabila ada salah satu pihak yang melang- gar hubungan tadi maka hukum dapat memaksakan supaya hubungan itu dilaksanakan.
Untuk menilai suatu hubungan hukum itu perikatan atau bukan maka terdapat ukuran atau kriteria tertentu. Dahulu yang menjadi kri- teria hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang, belakangan hal itu telah ditinggalkan karena di dalam masyarakat terdapat juga hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Untuk menilai suatu hubungan hukum itu perikatan atau bukan maka terdapat ukuran atau kriteria tertentu. Dahulu yang menjadi kri- teria hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang, belakangan hal itu telah ditinggalkan karena di dalam masyarakat terdapat juga hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Terhadap yang disebutkan terakhir itu, bila pelanggarnya tidak diberi sanksi maka dirasa tidak ada keadilan dalam masyarakat itu, dan hal ini bertentangan dengan salah satu dari tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Jadi, hubungan hukum merupakan perikatan bila memuat kriteria dapat dinilai dengan uang dan atau adanya rasa keadilan.
Sumber : buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan