Sumber Hukum Formil dan Materiil
- 14 September 2022
Sumber hukum lazimnya para ahli hukum membedakan dalam dua macam yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku. Dengan demikian sumber hukum formal merupakan pemberian bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku. Ini berarti bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku hukum formal.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Bagi sarjana hukum yang penting adalah sumber hukum dalam arti formil. Baru kemudian jika dianggap perlu asal-usul hukum maka diperlukan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebaganya) atau faktor-faktor yang ikut mempenagaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana hukum itu diambil.
Menurut Zevenbergen sumber hukum merupakan sumber terjadinya hukum. Pada hakekatnya sumber hukum secara konvensional dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Menurut Utrecht sumber hukum materiil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum, menentukan isi dari hukum, sedangkan sumber hukum formal, yaitu menjadi determinan formil membentuk hukum (formele determinanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya dari hukum. Sumber-sumber hukum yang formil adalah: undang-undang, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrina).
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara