PENGERTIAN HUKUM MARITIM
- 03 October 2021
Dari bahasa Inggris kata “maritime” telah kita adopsi ke dalam bahasa Indonesia “maritim” yang mengandung pengertian hal-hal yang berhubungan dengan kelautan, pelayaran dan kenavigasian. Tahun 1966 kita telah mempunyai Departemen Maritim dimana didalamnya terdapat fungsi perhubungan laut, fungsi industri maritim dan fungsi pengelolaan sumber daya kelautan, yang mengatur dan mengurus perhubungan laut, industri perkapalan dan industri perikanan serta beberapa kegiatan yang terkait dengan kelautan. Negara kita sering disebut negara maritim, karena secara geografis Indonesia mempunyai wilayah perairan lebih luas dari wilayah daratan dan terletak pada posisi yang menghadap dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Pernyataan tersebut sebenarnya kurang tepat, karena di dunia internasional pada umumnya yang disebut negara maritim (Maritime Countries) adalah negara –negara yang sudah maju di bidang pelayaran, berarti memiliki sebagian besar armada angkutan laut didunia dan menguasai perdagangan melalui laut, sehingga unsur pendapatan neraca perdagangan berasal dari jasa transportasi laut dan sumber daya kelautan. Jadi pengertian negara maritim lebih condong pada aspek ekonomi dan bukan pada aspek kewilayahan. Sebagai contoh yang merupakan negara maritim adalah Eropa Barat, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang yang menguasai dunia pelayaran melalui laut serta menguasai teknologi pengelolaan sumber daya kelautan.
Hukum maritim (Maritime Law) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law (Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion/Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea.
Hukum maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik . Namun bukan berarti tidak ada kaitan sama sekali antara hukum maritim dengan hukum laut dalam arti the Law of the Sea sebab beberapa pasal dari the Law of the Sea seperti pasal 91, 92 dan pasal 94 berkaitan dengan hukum yang mengenai kebangsaan kapal, pendaftaran kapal dan kewajiban negara bendera untuk mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut, adalah termasuk dalam hukum maritim.
Refrensi bacaan : https://www.maritimeworld.web.id/