BUDAYA HUKUM HAKIM
- 22 July 2021
Dengan mengacu pada elemenelemen yang terdapat dalam konsep budaya hukum, yang terdiri dari elemen nilainilai dan sikap dan juga pembedaan budaya hukum internal dan eksternal, maka dapat dirumuskan atau dikonstruk konsep tentang “budaya hukum hakim”, yaitu seperangkat pengetahuan, nilai-nilai, dan keyakinan yang dimiliki oleh komunitas hakim untuk pedoman dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya di pengadilan. Hakim dalam memutuskan perkara yang diajukan ke padanya tidak dapat lepas dari seperangkat nilainilai yang dianut dan diyakini kebenarannya, yang ada di dalam benak kepala hakim tersebut yang itu pula memengaruhi sikap dan perilakunya untuk menentukan salah tidaknya seseorang (terdakwa/tergugat), dan menentukan pula sanksi yang layak dijatuhkan jika ia divonis bersalah. Pilihan terhadap nilai-nilai itu pula yang sangat menentukan kualitas dari putusan hakim itu dianggap benar, adil, dan bermanfaat. Pengetahuan, nilainilai, sikap, dan keyakinan hakim akan menentukan putusan yang akan dibuat apa kah akan membebaskan atau menjatuhkan sanksi yang ringan atau berat.
Budaya hukum hakim merupakan mesin yang dapat menggerak kan hakim untuk bertindak sebagai aktor dalam memutuskan perkara. Menurut Ronald Beiner (dalam Warassih, 2007) putusan hakim meru pakan “... mental activity that is not bound to rules ....” Bertolak dari konsep ini, maka hakim yang bekerja memutus perkara dengan para digma positivisme akan cenderung memutus berdasarkan bunyi teks dan lebih menekankan pada nilai kepastian undang-undang. Di sisi lain hakim yang berparadigma nonpositivisme maka akan memutuskan perkara tidak hanya mendasarkan pada bunyi teks undang-undang, akan tetapi juga memerhatikan nilainilai etik moral yang melandasi putusan tersebut untuk mencari dan menemukan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum yang menjadi inti substansi tujuan hukum yang sesungguhnya.
Sumber : Buku Budaya Hukum Hakim By Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H
picture credits to pinterest belong to the owner