Fiksi Hukum
- 02 November 2021
Fiksi hukum, merupakan asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumption iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus Sekolah Dasar, atau Warga yang tinggal di pedalaman.
Dalam bahasa latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidak tahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum, dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Fiksi hukum sejatinya membawa konsekuensi bagi Pemerintah. Setiap aparat pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat. Kalau warga yang tak melek hukum lantas diseret ke Pengadilan padahal ia benar-benar tak tahu hukum, aparat penyelenggara Negara juga mestinya ikut merasa bersalah.
Setidaknya, spirit tanggung jawab itu pula yang ditekankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara, 15 April 2010 yang lalu, “Kalau ada warganegara kita yang berbuat kesalahan, melakukan pelanggaran dan kejahatan secara hukum, karena mereka tidak tahu itu dilarang, kalau itu tidak boleh oleh hukum dan peraturan, maka sesungguhnya kita ikut bersalah“, tandas Presiden di depan para penyelenggara Negara yang kebanyakan bergerak di bidang hukum.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office