Pemecahan, pemisahan, pembagian, dan penggabungan Hak Atas Tanah yang dibebankan Hak Tanggungan
- 16 January 2022
Suatu hak atas tanah sangat mungkin untuk dipisah, dipecah, dibagi, maupun digabung. Hal ini tentunya akan membawa konsekuensi tenhadap Hak Tanggungan yang melekat atasnya.
1. Dipisah
Pemisahan tanah akan melahirkan hak atas tanah baru selain hak atas tanah yang sebelumnya telah ada. Status hak atas tanah yang baru ini sama dengan status hak atas tanah sebelum pemisahan dilakukan.
2. Dipecah
Hal ini akan melahirkan hak atas tanah yang baru secara keseluruhan dengan hapusnya hak atas tanah sebelumnya. Status dari seluruh hak atas tanah yang baru ini adalah sama dengan status hak atas tanah sebelum pemecahan yang kemudian hapus demi hukum tersebut.
3. Dibagi
Dengan mengeluarkan sertifikat yang memuat Hak Milik bersama atas hak atas tanah tersebut.
4. Digabung
Dengan penggabungan ini, maka seseorang yang memiliki lebih dari satu bidang tanah dengan status hak atas tanah yang sama dapat meminta agar bidang tanah tersebut digabung menjadi satu. Selanjutnya akan diterbitkan hak atas tanah baru yang menghapuskan hak atas tanah sebelumnya. Hak atas tanah ini memiliki status sama dengan hak atas tanah yang digabung tersebut.
Dengan demikian, sangat tergantung pada kegiatan yang dilakukan atas bidang tanah tertentu, dipisah, dipecah atau dibagi, maka Hak Tanggungan yang telah dibebankan dapat menjadi hapus demi hukum. Satu-satunya kegiatan atau perbuatan hukum yang tidak menyebabkan hapusnya hak atas tanah sebelumnya adalah pemisahan hak atas tanah. Meskipun status hak bidang tanah tersebut tidak hapus demi hukum, tetapi pemisahan akan menyebabkan luas bidang tanah menjadi berkurang. Sedangkan untuk jenis lain seperti pemecahan, pembagian, dan penggabungan maka Hak Tanggungan tersebut masih dapat dibebankan dengan pembuatan APHT yang baru dan didaftarkan kembali.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by admin Sayap Bening