Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- 08 March 2022
Pada masa pemerintahan Belanda, hubungan kerja diwarnai oleh berlakunya sistem perbudakan. Namun, pada Tahun 1825 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk membatasi jumlah pemilik budak dan kepemilikan budak serta kewajiban para pemilik budak terhadap budak yang dimilikinya. Namun, pada Tahun 1854 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Regerings Reglement yang menghapuskan perbudakan.
Meski sistem perbudakan telah dihapus, dalam praktik masih terjadi bahkan terdapat pola kerja yang jauh lebih kejam ketimbang perbudakan, yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Selain itu dikenal pula istilah punale sanksi yang diatur dalam Stbl 1872 Nomor 3. Juga dikenal sistem kerja perhambaan dan sistem peruluran.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum.