Fungsi Konstitusi Negara
- 16 September 2022
Pada umumnya setiap negara mempunyai konstitusi, salah satu fungsinya mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu orang atau lembaga/badan. Penumpukan dapat menimbulkan kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga menimbulkan kecenderungan tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan.
Pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum (rechstaat). ciri-ciri hukum sebagai dikatakan oleh Friedrich Julius Stalh: (a) Pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia. (b) Pemisahan kekuasaan negara. (c) Pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan (d) Adanya peradilan Adminstrasi.
A.V. Dicey dari kalangan Anglo Saxon, memberikan ciri-ciri negara hukum (The Rule of Law) sebagai berikut: (a) supremasi hukum, dalam arti tidak boleh adanya kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh di hukum jika melangar hukum. (b) kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun penjabat. (c) terjaminnya hak-hak azasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan. Serta konstitusi sebagai pedoman penyelenggaraan negara, sebagai syarat berdirinya negara. Fungsi konstitusi itu adalah sebagai dokumen formal nasional, dasar organisasi negara, penjamin kepastian hukum dalam praktek penyelenggara negara.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Menurut Jimly Ashiddiqie konstitusi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut;
a) Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
b) Fungsi Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
c) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
d) Fungsi pemberi atau legimitasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelengaraan kekuasaan negara.
e) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f) Fungsi simbolik sebagai pemersatu (Symbol of unity) sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (Social control) baik dalam arti sempit hanya dibidang politik, maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
h) Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform).
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara