HUKUM NEGARA VERSUS HUKUM RAKYAT
- 16 January 2022
Kalimat-kalimat di atas dikutip dari ucapan Umai Gampaya – salah seorang pemimpin To Pakava - dalam suatu pertemuan yang sangat menegangkan di Boya Bamba Apu dalam bulan April 1998. Kata-kata yang sangat keras itu (diucapkan sambil berteriak histeris), disamping mengungkapkan kemarahan terhadap tekanan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terus-menerus hendak memperluas penguasaannya atas tanah, juga sekaligus mengungkapkan rasa frustrasi dan kecewa atas dukungan aparatur negara terhadap pihak-pihak yang selama ini menggusur To Pakava dari ruang kehidupanya yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun
To Pakava (Orang Pakava) adalah masyarakat hukum adat (masyarakat adat). Wilayah adatnya sebagian besar terdapat di Kecamatan Marawola Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dan selebihnya terdapat di Kabupaten Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan. Secara tradisional Orang Pakava hidup dalam kelompok-kelompok kecil yang disebut Boya, yang masing- masing dipimpin oleh Totua nu Boya yang memimpin penyelenggaraan peradilan adat dan Bangunasa yang memimpin perladangan padi. Biasanya, Boya juga identik dengan usaha bersama dalam perladangan padi. Usaha perladangan padi, sampai saat ini masih mendominasi kehidupan Orang Pakava yang berada di Propinsi Sulawesi Tengah.
Secara administratif Boya-boya Pakava di Kecamatan Marawola dibagi menjadi lima desa, yaitu Tamodo, Dangara’a, Gimpubia, Bamba Kanini dan Palintuma. Adapun Boya-boya yang terdapat di Sulawesi Selatan tercakup dalam wilayah beberapa desa. Misalnya, Boya Vulai tercakup dalam wlayah Desa Randomayang dan Boya Duria Sulapa tercakup dalam wilayah Desa Bambalamotu.
Meskipun wilayah tersebut didominasi oleh pegunungan, tetapi mengandung potensi sumber daya alam yang menarik minat para pemilik modal. Barangkali itulah sebabnya sehingga sengketa batas antara kedua propinsi – Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan - belum terselesaikan sampai sekarang. Bahkan, beberapa yang lalu semakin rumit ketika kedua pemerintah daerah tersebut masing-masing membentuk desa baru lengkap dengan aparaturnya masing-masing, di atas wilayah yang sama. Kedua Pemda, masing-masing bersikukuh mempertahankan dalil-dalilnya tanpa upaya yang sungguh-sungguh memberikan kesempatan kepada Orang Pakava untuk menentukan pilihannya sendiri.
Uraian di atas meunjukkan adanya ketegangan hubungan antara rakyat (Orang Pakava) dengan Negara (Republik Indonesia).
Wawasan Tentang Alam dan Manusia
Dalam tradisi lisan Orang Pakava disebutkan, bahwa manusia dan alam Pakava berasal dari Tana Pinandu. Dalam salah satu Gane (mantra) Orang Pakava antara lain disebutkan “Ase molanto ri Tana Pinandu..”. Artinya : “Besi/ logam akan mengapung di Tana Pinandu”. Seseorang yang mengucapkan mantra itu, merapatkankedua belah tangan tangannya di depan mulutnya lalu menghembuskan nafas sekuat-kuatnya ke dalam telapak tangan tersebut. Setelah itu kedua telpak tangan tersebut diusapkan kesekujur tubuhnya. Itu adalah bagian dari ritual Orang Pakava untuk memperoleh kekebalan tubuh terhadap senjata tajam. Sekaligus menunjukkan, bahwa Orang Pakava mengidentifikasikn dirinya sebagai personifikasi dari Tana Pinandu.
Dalam salah syair Roya, yaitu sejenis kesenian Orang Pakava yang mempunyai unsur ritual sering diungkapkan kisah tentang asal usul padi ladang yang tidak lain adalah merupakan penjelmaan dari salah satu leluhur Orang Pakava yang bernama Danu. Sampai sekarang masih ada satu tempat di Desa Gimpubia yang bernama Pae Danu (Padi Danu) yang diyakini sebagai tempat penjelmaan leluhur tersebut menjadi padi.
Selanjutnya dikisahkan, Danu datang dalam mimpi ibunya dalam wujud aslinya sebagai anusia. Ia tampak sedih dan meminta kepada Ibunya agar Pae Danu (Padi Danu) jangan ditanam secara trus menerus di tanah yang sama. Setiap penanaman baru harus dilakukan di atas tanah yang berbeda. Ketika si Ibu menanyakan alasannya, Danu menjawab bahwa bila ia ditanam secara berulang- ulang di atas tanah yang sama, maka Tana Pinandu akan menderita. Dan, bila Tana Pinandu menderita, maka Danu akan durhaka. Kisah tentang Pae Danu tersebut kemudian melatar-belakangi sistem penguasaan & pengelolaan sumber daya alam Orang Pakava. Terutama yang berkaitan dengan sistem perladangan padi secara daur-ulang dan hutan. Tidak menanam Pae Danu, sama saja dengan memutus hubungan dengan leluhur. Menanam padi pada lahan yang sama secara secaraberulang-ulang, sama saja dengan membuat leluhur durhaka dan Tana Pinandu mnderita. Padahal Tana Pinandu adalah diri mereka sendiri.
Pada sisi lain Orang Pakava menganggap bahwa hak atas sumber daya alam bersifat relatif. Artinya, masih ada pihak lain yang juga mempunyai hak yang sama atau lebih daripada mereka, yaitu Viata. Viata adalah roh makhluk yang sudah meninggal dunia yang diyakini bermukim di hutan-hutan yang sedang tidak diolah untuk ladang dan / atau permukiman. Oleh karena itu, setiap hendak membuka hutan untuk keperluan perladangan dan / atau pemukiman selalu didahului dengan upacara yang bertujuan meminta persetujuan Viata yang bermukim di tempat itu sekaligus meminta kesediaannya untuk berpindah ke tempat lain. Bila permintaan itu ditolak, maka rencana membuat ladang dan atau permukiman di tempat itu dibatalkan dan selanjutnya meminta persetujuan di tempat yang lain.
Uraian di atas selain menunjukkan : Pertama, adanya hubungan batin yang sangat erat antara Orang Pakava dengan sumber daya alamnya; Kedua, Orang Pakava menganggap sumber daya alam sebagai subjek dan bukan sekedar objek untuk di ekspoloitasi ; Ketiga, hak manusia atas sumber daya alam besifat relatif.
Konsep Orang Pakava tentang hubungan manusia denan sumber daya alam sebagaimana digambarkan di atas sangat berbeda dengan konsep perundang- undangan RI yang pada umumnya cenderung menempatkan manusia sebagai pemegang hak mutlak serta menempatkan sumber daya alam sebagai objek ekspoloitasi. Ini berarti, bahwa ketegangan hubungan antara rakyat (Orang Pakava) dengan Negara (Pemerintah) mempuyai akar yang sangat dalam.
Hak Atas Tanah
Dalam pemahaman Orang Pakava, seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalam wilayah adatnya adalah hak Orang Pakava secra kolektif. Oleh sebab itu pihak lain tidak boleh menguasai dan mengelola sumber daya alam tersebut tanpa izin mereka. Selain tu terdapat pula hak-hak perorangan atas tanah. Hak atas tanah pada umumnya diperoleh melalui pembukaan hutan atau pewarisan. Oleh karena sistem perladangan padi daur-ulang sangat mendominasi kehidupan Orang Pakava, maka hak atas tanah sulit dipisahkan dari hak atas hutan. Orang Pakava mengkategorikan hutan sebagai berikut :
1. Ova, adalah bekas ladang yang sudah ditumbuhi semak-semak ;
2. Oma, adalah Ova yang sudah berkembang menjadi lebih lebat dan bercampur dengan pohon-pohon yang cukup besar, antara lain pisang hutan / pisang monyet;
3. Kaore, adalah Oma yang sudah berkembang dan sudah didominasi oleh pohon-pohon besar. Kaore, tidak lagi ditumbuhi pisang hutan / pisang monyet.
4. Pangale, adalah Kaore yang sudah berkembang menjadi lebih lebat. Di dalam Pangale sudah terdapat rotan yang dapat dipanen.
5. Vana, adalah Pangale yang sudah berkembang menjadi lebih lebat. Di dalam Vana sudah terdapat pohon-pohon damar yang produktif.
Pada Ova, Oma dan Kaore, melekat hak perorangan. Yaitu hak dari pemilik
ladang semula. Oleh sebab itu pihak lain tidak dibenarkan menggarapnya, terkecuali atas perstujuan pemilik ladang tersebut. Pada Pangale dan Vana, hak perorangan yang melekat pada si pemilik ladang sudah hapus dan kembali menjadi hak kolektif. Oleh sebab itu setiap Orang Pakava dapat menggarap Pangale dan Vana tanpa perlu minta persetujuan dari pemlik ladang semula.
Pengingkaran Oleh Negara
Hampir seluruh wilayah adat Orang Pakava terdiri dari Ova, Oma, Kaore, Pangale dan Vana. Itu semua secara sepihak telah dinyatakan sebagai hutan negara oleh Pemerintah RI. Dengan mengacu pada Undang-undang Kehutanan nomor 41 / 1999 dan Undang-undang kehutanan sebelumnya, maka penunjukan hutan negara itu mengandung makna :
1. Negara menganggap tidak ada hak Orang Pakava atas hutan, baik secara kolektif maupun perorangan ; Meskipun dapat dipastikan bahwa aparatur negara telah mengetahui bahwa Orang Pakava telah menguasai hutan itu jauh sebelum Negara RI didirikan.
2. Negara menganggap, bahwa keberadaan dan aktvitas Orang Pakava di dalam hutan tersebut adalah perbuatan kriminal.
3. Negara berhak memutuskan pemberian hak kepada pihak lain untuk menguasai dan mengelola hutan tersebut, dengan tidak perlu meminta persetujuan Orang Pakava.
Ketiga makna yang terkandung dalam dalam Undang-undang Kehutanan
tersebut, melegitimasi penggusuran/pengusiran dan pengingkaran terhadap
keberadaan Orang Pakava, baik untuk kepentingan transmigrasi, HPH dan perkebunan besar milik swasta.
Uraian singkat tentang kehidupan Orang Pakava di atas, sesungguhnya adalah jendela kecil untuk memandang dan untuk memahami konflik sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang memperhadapkan Masyarakat Adat dengan Negara. Konflik tersebut pada umumnya bersifat laten. Akan tetapi konflik tersebut biasanya berubah menjadi konflik yang manifest, manakala hutan-hutan yang secara de facto dikuasai oleh Masyarakat Adat “disentuh” oleh proyek- proyek pembangunan yang mengabaikan keberadaan mereka.
Sumber bacaan buku hukum negara versus hukum rakyat karya Hedar Laudjeng
sumber foto : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fpanrita.news%2F2018%2F12%2F13%2Fterlupakannya-asas-keselamatan-rakyat-
writen by admin Sayap Bening