HUKUM INVESTASI
- 09 June 2021
Hukum Investasi dapat dilihat berdasarkan perspektif dari dua kepentingan yang berbeda yaitu kepentingan negara yang melakukan kegiatan ekspor modal untuk diinvestasikan di negara lain (modal exporting states) dan dari perspektif negara yang berkepentingan untuk menarik modal asing agar diinvestasikan di negara (modal importing states/host states). Bagi negara pengekspor modal, hukum investasi harus mengakomodasi kepentingan investor dengan memberi perlindungan kepada investor dan menetapkan kewajiban kepada host state untuk melindungi modal yang diinvestasikan di host state. Adapun bagi host state hukum investasi harus berisi kaidah untuk mengatur dan mengontrol investasi agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Hukum investasi merupakan kodifikasi dan implementasi secara administatif, hukum investasi merupakan kerangka hukum dasar yang ditujukan untuk mengatur (a) jenis transaksi investasi; (b) insentif dan jaminan untuk penanam modal; (c) pengaturan dan pengawasan arus investasi; dan (d) sistem yang mengadministrasikan proses investasi.Hukum investasi dibentuk untuk memenuhi dua tujuan utama, yaitu untuk mengatur atau mengontrol investasi serta mendorong meningkatnya kegiatan investasi.Namun, terdapat pula beberapa tujuan dibentuknya hukum investasi oleh suatu negara, misalnya Mesir menentukan tujuan dari hukum inves- tasinya yaitu untuk mempromosikan investasi dan alih teknologi, men- dorong masuknya investor, memberikan perlindungan hak dan kekayaan investor, meningkatkan ekspor, dan meningkatkan neraca pembayaran dan perdagangan.Di Indonesia, tujuan pengaturan penanaman modal dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (2) UU 25/2007, yaitu:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Buku HUKUM INVESTASI By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M