LANGKAH LANGKAH DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
- 09 September 2021
Di dalam menghadapi tiga model lingkungan strategis tersebut, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Langkah-langkah tersebut yaitu mengutamakan penetapan agenda politik dan keamanan serta reformasi hukum sebagai alat kendali penguasaan terhadap Hak Asasi Manusia yang merebak dewasa ini.
1. Pelanggaran HAM
Selama Orde Baru dan peristiwa Timor Timur telah meningkatkan intensitas tekanan-tekanan sosial baik di dalam negeri ataupun di luar negeri terhadap pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia harus segera melakukan langkah-langkah konkrit mencegah dan mengatasi pelanggaran HAM yang lebih luas dan menimbulkan korban yang lebih besar, langkah-langkah pemerintah untuk menghadapi pelanggaaran HAM di bidang legislasi, yaitu sebagai berikut.
a. Meretivikasi konvensi-konvensi HAM.
b. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang melindungi HAM seperti UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan PERPU nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1.379/2000 salah satunya kasus pelanggaran di Timor Timur. Kasus ini yang berupa tekanan internasional untuk melaksanakan isi resolusi yang mengacu kepada ICC, SMPI atau Satua Roma, namun pada kenyataannya tetap merugikan masyarakat Indonesia sendiri. Berikut kasus-kasus pelanggaram HAM di Indonesia
a. Masalah Tanah
Sengketa tanah terjadi antarsesama warga masyarakat, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk jajaran TNI/ POLRI. Contoh: Kasus Freeport Indonesia disampaikan oleh kepala suku Amungme, Bartholomeus Magal (70) kepada Komnas HAM. Mereka menyatakan telah kehilangan mata pencaharian mereka dan merasa akan tersingkirkan serta mereka ingin dihargai haknya. Kejadian seperti ini juga terjadi di kalangan Suku Dayak Kalimantan. Jika dianalisis masalah sengketa tanah bukanlah sekadar masalah ekonomi, tetapi juga masalah cultural dan identitas.
b. Masalah Perburuhan
Pada umumnya di negara-negara lain di dunia ini masalah perburuhan diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Khusus di Indonesia, contoh: Kasus terbunuhnya Marsinah di Surabaya yang berani memprotes perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan kerjanya, sebagai akibatnya dia disiksa dan dibunuh secara brutal.
c. Masalah Perbuatan Oknum Tdak Terpuj
Penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah, seperti kasus penyelenggaraan Negara yang KKN, penyalahgunaan wewenang.
d. Masalah Agama
Kasus yang menonjol dalam bidang agama secara beruntun kepada Komnas HAM adalah perpecahan dalam jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan dikeluarkannya surat keputusan Bakortanasda Sumatra Utara yang mengangkat Ephorus HKBP. Sejak tahun 1992 di Pulau Sumatra dan Jawa terjadi konflik fisik antarjemaat.
Referensi bacaan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd