Tugas Dan Peranan Mohammad Natsir Sebagai Mentri Penenrangan
- 08 May 2022
Keberhasilan Natsir dalam membentuk Kementerian Penerangan, diakui oleh Harmoko (Menpen RI pada Kabinet Pembangunan IV-VI). “Dasar-dasar di Kementerian Penerangan banyak dibentuk oleh Natsir pada 1946-1947 ketika dia menjabat Menteri Penerangan, sehingga bisa dikatakan bahwa dia banyak menyumbangkan pemikiran untuk sistem
penerangan pada saat itu,” demikian ungkap Harmoko. Adapun dasar-dasar Kementerian Penerangan yang disusun Natsir selengkapnya berbunyi:
Tugas kewajiban Kementerian Penerangan adalah:
1. Memberi penerangan kepada segenap lapisan rakyat tentang politik yang dijalankan oleh pemerintah (kabinet) serta memberi penerangan tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
2. Memberi penerangan dan memperdalam pengertian tentang ideologi negara Pancasila, seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar.
3. Memperdalam kesadaran politik dan kecerdasan membanding (critischezen) dari rakyat sebagaimana yang harus ada pada tiap-tiap warga negara yang menjunjung dasar
demokrasi.
4. Memelihara jiwa dan ruh perjuangan rakyat untuk melaksanakan cita-cita negara.
5. Memperkenalkan Negara Republik Indonesia serta cita-cita persatuan seluruh bangsa
Indonesia ke luar negeri.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Penerangan sesuai dengan “lima tugas kewajiban” di atas, Natsir sering memberikan ke terangan-keterangan pers kepada wartawan, baik dalam negeri mau pun wartawan asing. Sebagai Menteri Penerangan, dia juga menjadi anggota delegasi dalam beberapa perundingan antara pihak RI dan Belanda. Di antara perundingan yang dia ikuti adalah Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Roem-Royen dalam kedudukan sebagai Penasihat Delegasi. Setelah perundingan disepakati, Natsir pula yang bertugas menjelaskan hasilnya kepada rakyat selaku Menteri Penerangan.
Tugas penting lainnya yang diberikan kepada Natsir sebagai Menteri Penerangan adalah mempersiapkan setiap pidato kenegaraan yang akan dibaca atau disampaikan oleh Presiden
Soekarno. Natsir juga dipercaya menyusun keterangan-keterangan pemerintah yang akan diumumkan. Wakil Presiden RI yang pertama, Mohammad Hatta, memberikan kesaksian bahwa Bung Karno selaku Presiden RI tidak mau menandatangani suatu keterangan pemerintah, jika bukan Natsir yang menyusunnya. Statement-statement yang penting dibuat oleh Bung Hatta, dan Bung Karno yang menandatangani, tetapi Natsir selalu dilibatkan. Demikian gambaran dekatnya tiga tokoh penting Republik ini pada masa awal berdirinya.
Peranan Natsir lainnya, menurut H.J.C. Princen, seorang WNI keturunan Belanda yang aktif di bidang pembelaan hak asasi manusia, adalah orang yang menerjemahkan hak-hak asasi
manusia ke dalam bahasa Indonesia. Namun, Princen tidak menjelaskan dalam bentuk apa dan bagaimana implementasi hak-hak asasi manusia yang telah diterjemahkan itu. Yang penting menurut penulis adalah bahwa hak-hak asasi manusia yang baru menjadi perhatian sebagian orang Indonesia pada 1990-an, ternyata telah diperhatikan Natsir antara tahun 1946- 1949.
Sumber Bacaan Buku Mohammaad Natsir Dalam Sejarah Politik Indonesia Karya M.Dzulfikriddin