Peralihan Hak Tanggungan
- 16 January 2022
Hak tanggungan merupakan sebuah perjanjian assesoir, dimana perjanjian pokoknya adalah hutang piutang. Hak Tanggungan ini dapat beralih karena beralihnya perikatan pokok, yaitu karena cessie, subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lainnya. Peralihan ini wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan serta dicatat di buku tanah Hak Tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan yaitu pada hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap dan warkat yang diperlukan, ini merupakan saat beralihnya Hak Tanggungan.
Novasi adalah pembaharuan utang, ini merupakan salah satu bentuk hapusnya perikatan yang terwujud dalam bentuk lahirnya perikatan baru. Cessie adalah bentuk penyerahan piutang atas nama, yang berkaitan hanya dengan perikatan untuk menyerahkan sesuatu. Sedangkan subrogasi diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata, penggantian hak-hak si berpiutang oleh seseorang pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by Admin Sayap Bening