HUKUM KETENAGAKERJAAN (SISTEM PERBUDAKAN)
- 23 February 2022
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda hubungan kerja diwarnai oleh berlakunya sistem perbudakan. Apa yang disebut perbudakan adalah suatu keadaan di mana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah perintah pihak lain, yaitu pemilik budak. Sementara pihak yang disebut budak tidak mempunyai hak atas kehidupannya. Budak diwajibkan melaksanakan segala perintah kerja yang diberikan oleh pemilik budak. Para pemilik budak dalam hal ini adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mengatur dan memberi kerja serta hak lainnya atas budak yang dimilikinya. Pendek kata budak tidak memiliki daya tawar atau kebebasan memilih untuk menerima atau menolak pekerjaan. Dalam hal bekerja, budak tidak memiliki batas waktu jam kerja. Jam kerja budak sepenuhnya dimiliki oleh si pemilik budak. Satu-satunya kebaikan yang dapat diterima oleh para budak sangat tergantung pada kebaikan para pemiliknya.
Jika ditilik dari aspek yuridis, budak posisinya tidak lebih dari barang milik pihak lain yang dapat diperjualbelikan dan dimiliki secara mutlak kehidupan sosial ekonominya bahkan hidup dan matinya. Pemberianpemberian pemilik budak kepada budaknya seperti pemondokan, makanan serta pemberian lainnya dianggap sebagai kewajiban pemilik budak atau hak dari budak, tetapi merupakan pemberian yang bersifat kebijaksanaan dan didasarkan atas keluhuran budi pemilik budak.
Sistem perbudakan pada masa sebelum proklamasi telah berlangsung lama dan memiliki akar sejarah dengan berlakunya sistem kelas sosial pada masyarakat Indonesia. Kebijakan politik Hindia Belanda berkaitan dengan masalah perbudakan ini, baru mulai diperhatikan. Perbudakan mulai diatur dengan terbitnya peraturan pada Tahun 1817, yang isinya mengatur pengiriman budak ke pulau Jawa dari luar pulau Jawa. Pengaturan itu pun masih sebatas pengaturan untuk membatasi bertambahnya jumlah budak di pulau Jawa. Pengaturan lebih lanjut baru terjadi pada Tahun 1825, ketika Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk membatasi jumlah pemilik budak dan kepemilikan budak serta mengatur kewajiban-kewajiban para pemilik budak terhadap budak yang dimilikinya. Dalam peraturan tersebut diatur sekurang-kurangnya ada lima hal pokok, yaitu sebagai berikut.
1. Budak yang telah kawin atau berumah tangga, tidak boleh dipisahkan dari anak dan istrinya.
2. Mulai dilarang adanya perdagangan budak dan mendatangkan budak dari luar Hindia Belanda.
3. Mengatur hal-hal yang dapat membebaskan budak.
4. Mengatur kewajiban untuk memberi makan, pakaian, dan upah.
5. Mengancam dengan pidana jika terjadi penganiayaan terhadap budak dan juga ancaman pidana bagi budak yang meninggalkan pekerjaan atau menolak pekerjaan yang layak.
Setelah terbit peraturan tentang pengaturan pemilik budak dan kepemilikan budak tersebut, pada Tahun 1854 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disebut Regeringsreglement (RR) yang menetapkan penghapusan perbudakan. Pada ketentuan Pasal 115 RR tersebut menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1 Januari 1860, perbudakan di seluruh Hindia Belanda dihapuskan.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum.