JENIS JENIS INVESTASI (INVESTASI TIDAK LANGSUNG)
- 04 June 2021
Berdasarkan kontrol atau pengawasan terhadap perusahaan, investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi tidak langsung dan investasi langsung.
Investasi tidak langsung (indirect/portofolio investment)
Portfolio investment umumnya merupakan investasi yang berorientasi jangka pendek dan lebih spekulatif dibandingkan investasi langsung karena investor dengan mudah dapat mengubah investasinya dari pembelian surat berharga (sekuritas) satu kesekuritas lainnya yang lebih menguntungkan. Mengingat sifatnya yang spekulatif, mudah berubah ubah dan berorientasi jangka pendek, investasi portofolio umumnya tidak menjadi fokus dari hukum investasi. Di Indonesia, investasi portofolio diatur dalam hukum tersendiri yaitu Hukum Pasar Modal dengan ketentuan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU 8/1995). Sebelumnya, menurut Pasal 3 UU 8/1995 pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 21/2011), kegiatan investasi portofolio ini bera- da pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berdasarkan Pasal 6 UU 21/2011, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lem- baga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Investasi tidak langsung digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Partisipasi modal/penyertaan (equity participation) yaitu pembelian saham yang tidak memberikan kontrol atau pengelolaan pada perusahaan.
b. Pembelian surat berharga yang bersifat penyertaan (equity securities) seperti saham, partisipasi, saham preferen, option atau membeli surat berharga bersifat utang (obligasi, pinjaman, dan surat utang (deben- tures/notes).
c. Perjanjian kontraktual seperti lisensi atau turnkey contract yang tidak melibatkan kontrol manajemen perusahaan.
Investasi tidak langsung memiliki karakteristik seperti berikut
a. Investasi tidak langsung merupakan investasi jangka pendek dibandingkan dengan investasi langsung.
b. Investasi dilakukan dengan membeli surat berharga, baik berupa surat berharga bersifat penyertaan seperti saham maupun yang bersifat utang seperti obligasi.
c. Pada investasi tidak langsung, investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan secara langsung.
d. Apabila investor membeli surat berharga berupa saham, investor ber- kedudukan sebagai pemegang saham yang tidak aktif melakukan pengelolaan dan pengembangan perusahaan.
e. Berdasarkan jenis arus modal yang masuk, pada investasi tidak langsung terdapat movement of money yaitu arus modal masuk umumnya berupa uang sebagai alat membeli saham atau surat berharga lain milik perusahaan yang telah berdiri
f. Apabila investor mengalami kerugian akibat membeli saham, obligasi atau instrumen keuangan lainnya, maka investor tidak dapat menggugat pasar modal domestik atau lembaga publik terkait dengan kerugian tersebut kecuali ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pasar modal atau lembaga publik tersebut. Dengan kata lain, investasi tidak langsung tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan in ternasional, sedangkan investasi langsung dilindungi oleh kebiasaan internasional.
g. Investasi tidak langsung tidak dibatasi tempat yaitu investor dapat melakukan kegiatan investasi secara virtual di pasar modal di seluruh dunia.
h. Investasi tidak langsung tidak diharuskan mendirikan atau memben- tuk badan usaha.
Sumber : Buku HUKUM INVESTASI By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.
picture credit: (illustration from google.com)