KELAHIRAN KEJAKSAAN DAN JAKSA MODEREN
- 01 December 2021
Jaksa memiliki peranan penting bidang hukum dalam proses peng- adilan. Baik sebagai penuntut umum, maupun sebagai pengacara negara, jaksa termasuk salah satu jabatan penting lainnya. Begitu pula di negara-negara Timur, seperti Indonesia, Thailand, Myanmar, Korea (Selatan & Utara), dan Tiongkok. Demikian juga di Barat, misalnya Perancis, Spanyol, Belanda, Jerman dan Skotlandia (yurisdiksi dalam United Kingdom (UK)).
A. Sebutan untuk jaksa
Sebutan atau nomenklatur untuk “jaksa” di zaman modern sekarang ini, bergantung kepada yurisdiksi penuntutan yang bersangkutan. Di Austria dan Jerman, yang dimaksud Staatsanwalt (Pengacara Negara) adalah kejaksaan. Procureur de la Re?publique (Pokrol Repub- lik) adalah sebutan jaksa di Perancis untuk Kepala Kejaksaan Wilayah. Sedangkan di Belgia, karena berbentuk kerajaan, sebutannya adalah Procureur du Roi (Pokrol Raja). Di Belanda, jaksa adalah Officier van justitie (Perwira Judisial), kepalanya disebut Hoofdofficier van justitie. Skotlandia (UK) dinamai Procurator Fiscal (Pokrol Fiskal). Di Spanyol, jaksa adalah Procurador (Pokrol) atau Fiscal (Fiskal, digunakan juga di Filipina). Di Italia menjadi Procuratore (Pokrol). Di Inggris, Crown Prosecutor (Penuntut Mahkota atau Penuntut Kerajaan) adalah sebutan untuk jaksa. Sedangkan di beberapa negara di Eropa Timur dan Rusia jaksa adalah Prokuratura (Pokrol).
B. Pejabat penuntutan publik
Dengan kata lain, semua nomenklatur jaksa di berbagai negara secara literal berarti “pokrol” atau “pengacara”. Tetapi jaksa diartikan sebagai pejabat publik, yakni otoritas penuntutan (authority of prosecution). Menurut etimologi, kata “prosecution” berasal dari bahasa Latin prosecutus dan terdiri dari pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang dapat dipahami sebagai “proses perkara dari awal hingga berakhir.” Dengan demikian prosecutor atau penuntut adalah seseorang yang di- beri kekuasaan melakukan penuntutan.
Bandingkan kata prosecutus (pro dan sequi) dengan nolle prosequi (nolle, berarti “tidak”; prosequi berarti “menuntut”). Tindakan nolle pro- secui dikenal dalam HAP Inggris serta HAP Irlandia Utara, dan juga dikenal dalam HAP Irlandia Utara. Dengan pernyataan Jaksa Agung: [“Saya] tidak akan menuntut” (nolle prosequi), maka perkara yang ber- sangkutan tidak dituntut atau dikesampingkan. Wewenang dimaksud sepadan dengan wewenang Jaksa Agung RI untuk melakukan public interest drop atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (dulu dikenal sebagai deponeering), berdasarkan asas oportunitas.
Selama tahap persidangan peradilan (selama hakim belum men- jatuhkan putusan), di ketiga yurisdiksi UK (Inggris, Skotlandia, dan Irlandia Utara), Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara dengan menyatakan, “Nolle prosequi”. Dengan kata lain, semua nomenklatur jaksa di berbagai negara secara literal berarti “pokrol” atau “pengacara”. Tetapi jaksa diartikan sebagai pejabat publik, yakni otoritas penuntutan (authority of prosecution).
Menurut etimologi, kata “prosecution” berasal dari bahasa Latin prosecutus dan terdiri dari pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang dapat dipahami sebagai “proses perkara dari awal hingga berakhir.” Dengan demikian prosecutor atau penuntut adalah seseorang yang di- beri kekuasaan melakukan penuntutan.
C. Eropa kepulauan
Perlu diklarifikasi, yang dimaksud dengan Eropa Kepulauan hanya men- cakup Kepulauan Inggris dan Irlandia. Jadi sama sekali tidak mencakup pulau-pulau lainnya di Eropa, seperti Pulau-pulau Greenland, Iceland, Cyprus, dan Corsica. Berbeda dengan Eropa daratan yang umumnya menganut tradisi civil law, Eropa kepulauan bertradisi common law atau disebut juga dengan sistem hukum Sakson-Inggris (anglo-saxon law).
D. Amerika Serikat
Sewaktu para emigran dari Eropa bermukim di Amerika Serikat, di- bawanya pula tradisi dan hukumnya. Mengingat pengalaman sejarah dan pengaruh kebutuhan setempat, lembaga kejaksaan di Amerika Serikat memperoleh corak baru. Ini disebabkan oleh semangat demo- krasi yang dikembangkan dan dipertahankan secara sungguh-sungguh oleh para pemukim itu.
E. Indonesia
Di Indonesia, sejak zaman raja-raja berkuasa hingga era Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang ini, yang menjalankan fungsi penuntutan adalah jaksa. Hanya berbeda pada penyebutannya saja. Di zaman kolonial, jaksa untuk golongan Eropa, sebutannya officier van justitie. Sedangkan untuk orang Indonesia asli sebutannya djaksa, perubahan dari adhyaksa, sebutan jaksa di zaman kuno.
Refrensi bacaan Buku Eksistensi Kejaksaan Dalam Konsitusi Di Berbagai Negara Karya Prof. EQ.RM Surachman; Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office