Buntut Pemecatan Ketua RT Yang Dianggap Sepihak
- 06 April 2023
Tangerang - Sayap Bening || Buntut pemberhentian Ketua RT. 002/001, RT. 013/001 & Ketua RW. 005 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang oleh Kepala Desa Wanakerta yang dianggap sepihak, Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening (YBH Sayap Bening) lakukan investigasi di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya pada tanggal 06 April 2023.
Investigasi dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening, Eko Pratama Putra, S.H.I., dalam investigasi tersebut Ketua YBH Sayap Bening didampingi oleh Paralegal, Muhamad Allwin Shobirin, S.H., langsung menemui Ketua RT. 013/001, Herizal, yang didampingi pengurus Forum Masyarakat Untuk Kebenaran Telaga Bestari (Fortuner TB), Gatot Subagyo (Ketua) dan Mochamad Shovie (Wakil).
Pemberhentian Ketua RT. 002/001, RT. 013/001 dan Ketua RW. 005 menjadi viral di jagad maya setelah warga RT. 002/001 & RT. 013/001 memasang spanduk penolakan pemberhentian tersebut berikut tanda tangan warga yang menolak hal tersebut.
Informasi yang didapat dari hasil investigasi tersebut, Ketua Forum menyampaikan “kami memasang spanduk penolakan ingin mendapat respon baik dari Kepala Desa Wanakerta, dan bisa duduk bareng dengan Kepala Desa untuk bermediasi. Tapi ternyata respon yang diterima ternyata kurang begitu baik”.
“Sebelum mendapatkan surat pemberhentian, Ketua RT. 013/001 sempat mempertanyakan adanya pungutan biaya bulanan yang dilakukan oleh Bumdes terhadap pelaku usaha yang berada di wilayah RT. 013/001 yang tanpa berkoordinasi dengan Ketua RT. 013/001, yang sebelumnya iuran bulanan tersebut dilakukan oleh RT. 013/001 untuk kepentingan lingkungan RT. 013/001”. Terang dia
“Setelah Ketua RT. 013/001 mempertanyakan hal tersebut, terbit surat pemberhentian Ketua RT. 013/001 dari Kepala Desa Wanakerta yang tanpa lebih dahulu memanggil atau memberi informasi apapun kepada yang bersangkutan, padahal pengangkatan Ketua RT berdasarkan Surat Keputusan, namun pemberhentian hanya menggunakan surat”. Imbuh dia.
Selama ini sudah ada dari pihak Polsek Pasar Kemis, Polres, dan Kodim yang datang kepada kami guna berkomunikasi agar keadaan wilayah tetap kondusif, saat ini Forum sedang menunggu respon yang baik dari Kepala Desa agar dapat duduk bareng mencari solusi terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan apabila Kepala Desa tidak memberikan respon baik, Forum akan lakukan langkah berikutnya agar menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua YBH Sayap Bening sempat mendatangi Kantor Kepala Desa Wanakerta untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Desa Wanakerta, namun Kepala Desa sedang tidak ada di tempat sehingga Ketua YBH Sayap Bening mengirimkan surat dengan Nomor Surat: 049/SE/YBH-SB/IV/2023 tanggal 06 April 2023 perihal Permohonan Informasi yang isinya:
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Terkait dengan adanya pemberhentian Ketua RT. 002/001, RT. 013/001, dan Ketua RW. 005 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang oleh Kepala Desa Wanakerta, kami mengajukan permohonan informasi dengan maksud:
1. Untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dan/atau
2. Sebagai bahan pengetahuan.
Adapun daftar rincian permohonan informasi dan/atau dokumen adalah sebagai berikut:
1. Rencana pembuatan kebijakan di Desa Wanakerta.
2. Program kebijakan Desa Wanakerta.
3. Jumlah Ketua RT dan RW Desa Wanakerta.
4. Proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik terkait pemberhentian Ketua RT dan RW.” Ucap Ketua YBH Sayap Bening.
"Setelah investigasi ini dilaksanakan, kami akan laporkan hasil investigasi ini kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum & HAM RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum & HAM Banten." Imbuh dia.
Butuh informasi, konsultasi, dan/atau pendampingan hukum dari kantor kami, silakan klik di sini.
silakan ikuti kami di Medsos: