OTONOMI DAERAH
- 01 July 2021
Konsep otonomi daerah muncul sebagai upaya mewujudkan keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah serta antardaerah. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia pada awalnya didasarkan pada ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, ketentuan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
A.Konsep Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Tujuan Otonomi Daerah
Selain bertujuan mewujudkan keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat (melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas). Otonomi daerah juga bertujuan mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Asas Asas Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi dikenal dua asas, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Selain kedua asas tersebut terdapat satu tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari tugas pemerintah pusat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Supihatini
(illustration from google.com belong to the owner)