PENGGOLONGAN AHLI WARIS
- 31 May 2021
Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:
1. Dzul faraa-idh (biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh)
Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:
- Anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki.
- Ibu.
- Bapak dalam hal ada anak.
- Duda.
- Janda.
- Saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
- Saudara, laki-laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah.
- Saudara perempuan dalam hal kalaalah.
2. Dzul qarabat atau ashabah
Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, diantaranya:
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan yang didampingi laki-laki.
- Bapak.
- Saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
- Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah.
3. Mawali
Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (misalnya wasiat) dengan pewaris.
picture credit : http://www.economist.com/news/international/21588385-giving-money-directly-poor-people-works-surprisingly-well-it-cannot-deal