GAGASAN HUKUM MENURUT THOMAS AQUINAS
- 27 October 2021
Sedikit banyak, Thomas Aquinas menjadikan pemikiran Aristoteles sebagai dasar dari pemikiran atau ide-idenya dalam hal gagasan hukum. Thomas Aquinas berusaha menggabungkan ajaran Kristen dengan pengajaran Aristoteles.
Dalam pandangan Andre Ata Ujan (Ujan, 2009: 54), definisi Thomas Aquinas tentang hukum ialah tatanan rasio yang berfungsi menegakkan kebaikan bersama yang dibuat dan diumumkan secara resmi oleh orang yang memiliki kepedulian pada komunitas.105 Selain itu, berdasarkan buku On Law, Morality and Politics tahun 2002 yang dikutip oleh Andre Ata Ujan (Ujan, 2009), hukum adalah peraturan dan ukuran tindakan yang mendorong seseorang melakukan sesuatu dan/atau mencegah terjadinya sesuatu. Rasio adalah ukuran bertindak dan juga merupakan sumber dari tindakan kita. Rasiolah yang memerintahkan manusia mengejar tujuannya masing-masing. Hukum adalah salah satu bentuk rasio juga. Hal itu dikarenakan hanya rasio yang dapat menjadi ukuran dari suatu peraturan atau hukum. Menurut Thomas Aquinas, hukum haruslah adil dan tanpa keadilan, suatu hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Thomas Aquinas sependapat dengan Aristoteles bahwa hukum bersifat mengikat atau mewajibkan.
Ketika kita berbicara tentang hukum, kita harus membedakan antara konsep hukum yang sumbernya adalah rasio dan sumber dari penerapannya. Hukum sebagai konsep, yang mana hukum adalah hasil dari rasio atau pemikiran dan masuk ke dalam wilayah rasio, sehingga pengukuran juga dari rasio. Jika penerapan yang kita lihat dari pelaksanaan yang terjadi di lapangan, kita tidak boleh bertindak hanya karena adanya paksaan hukum. Kita tetap harus mengerti alasan kita melakukan sesuatu.109 Kalau kita bertindak hanya berdasarkan perkataan hukum semata, hasil di lapangan memang baik, yaitu taat hukum, namun ketika ditanya alasan kita melakukan hal demikian, kita juga tidak mengetahui alasannya. Sebagai contoh praktis adalah ketika kita memakai pelindung kepala (helm) atau sabuk keselamatan hanya supaya tidak ditilang oleh polisi. Ketika tidak ada polisi kemungkinan besar kita tidak akan menggunakan helm ataupun sabuk keselamatan. Alasan kita tidak menggunakannya hanyalah karena tidak ada polisi. Padahal di balik itu, helm dan sabuk keselamatan mempunyai fungsi melindungi kita dari kecelakaan supaya luka yang dialami saat kecelakaan tidak terlalu parah.
Hukum tertinggi yang menjadi dasar semua hukum adalah lex aeterna. Berikutnya hukum dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu hukum yang didapat dari wahyu Tuhan dan hukum yang diketahui berdasarkan akal budi manusia.
Hukum yang didapat dari wahyu dikenal dengan divine law. Hukum ini mendapat bentuknya dalam norma-norma agama. Sering kali isinya sama dengan norma yang berlaku di dalam hidup manusia. Sesungguhnya segala sesuatu yang dapat diketahui dari wahyu dapat dimengerti dengan akal budi yang berpikiran sehat.
Hukum yang diketahui berdasarkan aktivitas akal budi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu lex naturalis (hukum kodrat atau hukum alam), lex gentium (hukum bangsa-bangsa, lebih sering dikenal ius gentium) dan lex humana (hukum positif).
Lex naturalis atau yang disebut juga hukum kodrat adalah partisipasi makhluk rasional di dalam lex aeterna. Hukum ini adalah hasil pemikiran Thomas Aquinas dari ide-ide dasar filsafat Aristoteles.
Lex humana atau yang disebut juga hukum positif adalah hukum ciptaan manusia. Hukum ini adalah hasil rasio manusia yang sumbernya dari hukum Ilahi. Manusia terbatas mengerti dan menangkap hukum Ilahi ini, sehingga harus hati-hati dalam menerima lex humana. Latar belakang munculnya hukum ini adalah karena sifat lex naturalis lebih mengacu kepada hal-hal yang umum dan ini ditandai dengan sifat in abstracto yang dimilikinya. Masyarakat memerlukan undang-undang negara untuk pengaturan dalam hidup bersama, yang sifatnya lebih konkret dan bukan hanya prinsip-prinsip umum. Lex humana dapat bertentangan dengan lex naturalis. Ketika hal ini terjadi, maka lex humana kehilangan kekuatannya dan lex naturalis-lah yang harus dipakai. Lex humana haruslah berasal daripada lex naturalis.
Hukum manusia hanya dapat diterima dan memiliki kekuataan mengikat apabila hukum tersebut adil. Menurut E. Sumaryono (Sumaryono: 2002) semua lex humana haruslah merupakan turunan dari lex naturalis. Jika tidak diturunkan dari lex naturalis, lex humana dinilai sebagai hukum yang tidak adil atau tidak dianggap hukum sama sekali. Hukum ini akan disebut adil apabila memenuhi syarat berikut:
1) Diperintahkan atau diundang-undangkan untuk kepentingan umum.
2) Ditetapkan oleh legislator yang tidak menyalahgunakan ke- wenangan legislatifnya.
3) Lex humana memberikan beban yang setimpal demi kepentingan kebaikan umum.
Refrensi bacaan : Buku Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik Krya Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si.
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office