Hukum Internasional (Pengertian Singkat)
- 21 February 2022
Hukum internasional (publik) kadang-kadang ada yang menyebutnya dengan hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara. Kita memilih istilah hukum internasional karena ini lebih mendekati pada kenyataan bahwa hukum internasional mengatur hubungan tidak hanya hubungan antar negara tetapi juga hubungan antara negara dan subyek hukum nonnegara dan hubungan antara subyek hukum nonnegara satu sama lain. Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara:
1. Negara dengan negara.
2. Negara dengan subyek hukum bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Kita akan membedakan hukum yang mengatur hubungan yang melampaui batas negara, yaitu antara hukum internasional dan hukum perdata internasional. Demikian pula kita mengenal istilah hukum transnasional.
Dalam perwujudannya hukum internasional itu dibedakan antara Hukum Internasional Umum, Hukum Internasional Khusus dan Hukum Internasional Regional. Hukum Internasional Khusus yaitu hukum internasional yang berlaku antara negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada region tertentu. Hukum Internasional Regional adalah hukum yang berlaku pada negara-negara yang ada pada region tertentu. Hukum Internasional Regional tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan yang ada di region tersebut. Sedang Hukum Internasional Khusus tumbuh dari perjanjian-perjanjian internasional. Baik Hukum Internasional Khusus maupun Hukum Internasional Regional dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan Hukum Internasional Umum.
Konsep hukum internasional berbeda dengan konsep hukum dunia. Hukum internasional mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum yang sederajat oleh karenanya hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum koordinatif. Sedangkan dalam hukum dunia ada konsep adanya kekuasaan di atas subyek-subyek yang lain dan hubungan hukumnya bersifat subordinatif.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.