AKIBAT DAN BERAKHIR NYA SUATU HUKUM KONTRAK
- 31 March 2021
- Akibat hukum suatu kontrak
Akibat hukum suatu kontrak pada dasarnya lahir dari adanya hubungan hukum dari suatu perikatan, yaitu dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan salah satu bentuk daripada akibat hukum suatu kontrak. Kemudian, hak dan kewajiban ini tidak lain adalah hubungan timbal balik dari para pihak, maksudnya, kewajiban di pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua, begitu pun sebaliknya, kewajiban di pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua, begitu pun sebaliknya, kewajiban di pihak kedua merupakan hak bagi pihak pertama. Dengan demikian, akibat hokum di sini tidak lain adalah pelaksanaan dari pada suatu kontrak itu sendiri.
- Berakhirnya suatu kontrak
Berakhirnya perikatan diatur dalam pasal 1381 KUH Perdata. Yang diartikan dengan berakhirnya perikatan adalah selesainya atau hapusnya sebuah perikatan yang diadakan oleh dua pihak yaitu kreditor dan debitor tentang sesuatu hal. Pihak kreditor adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitor adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan lain-lain.
Disebutkan dalam KUH Perdata tentang berakhirnya perikatan diantaranya yaitu; Karna pembayaran, Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, karna pembaharuan utang, Karena perjumpaan utang atau kompensas, karna pencampuran utang, karna pembebasan utang, Karena musnahnya barang yang terutang, karna batal atau pembatalan, Karena berlakunya suatu syarat batal, karna lewatnya waktu.