HUKUM DAN PENDAPATAN UMUM
- 12 November 2021
Jika kita membicarakan masalah penggunaan hukum sebagai instrumen untuk mengubah dan mengontrol masyarakat, maka bisa timbul kesan bahwa manusia itu sepenuhnya menjadi sasaran manipulasi usaha-usaha tersebut. Di sini ada pertanyaan "Benarkah, faktor manusia tidak turut menentukan bagaimana hukum itu hendak digunakan? Dan mengapa itu mematuhi hukum". Jawabnya ada dua, yaitu (Schuyt, 1971:144): 1. Kepatuhan tersebut dipaksakan oleh sanksi (teori Paksaan)
2. Kepatuhan tersebut diberikan atas dasar persetujuan yang diberikan oleh para anggota masyarakat terhadap hukum
yang diperlakukan untuk mereka (Teori Persetujuan).
Persetujuan terhadap hukum yang berlaku tersebut tidak
hanya menunjuk kepada integritas moral dari hukum sebagaimana diidamkan oleh rakyat, tetapi bahkan juga bisa menjurus kepada pemberian pertanggungjawaban bagi pembuatan hukum yang sebetulnya kurang baik dilihat dari segi pertimbangan moralitas. Sering kita jumpai pada peraturan-peraturan hukum yang bersifat diskriminatif.
Dicey menjelaskan, sistem hukum di beberapa negara bagian Amerika Serikat yang bersifat deskriminatif terhadap golongan kulit hitam, dijalankan atas dasar pendapat umum dari golongan itu tersendiri, dan mereka beranggapan bahwa orang kulit putih pada akhirnya memang serba lebih dari pada mereka, sehingga orang kulit putih membuat atau menyusun sistem hukum yang deskriminatif (Schwarz & Skolnick, 1970: 181).
Peranan pendapat umum mempunyai latar belang
perkaitan dengan masalah efek
tivitas berlakunya hukum. Suatu
perbuatan hukum yang dilakukannya tanpa memperhatikan pendapat umum mengandung risiko untuk tidak bisa dijalankan dengan baik. Apabila negara tetap memaksakan kehendaknya untuk meloloskan hukum atau undang-undang yang isinya mendapatkan tantangan dari masyarakat, maka ongkos sosial yang harus dikeluarkan untuk melaksanakannya bisa tinggi. Pendapat umum mengenangi suatu masalah hukum bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor, seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, jenis kelamin serta status sosial (Podgorecki, 1973:67). Pembicaraan mengenai peranan pendapat umum pada akhirnya akan membawa pembicaraan soal-soal seperti "kesadaran hukum, perasaan hukum, sikap hukum" dan sebagainya.
Refrensi bacaan buku Hukum dan Peradilan karya N . Wardaninmgsih
Image from pinterest
find us
Instagram : @sayapbening_officiall
Youtube : Sayap Bening Law Office
Facebook :Sayap Bening Law Office