Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- 10 December 2020
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Seorang ilmuan pernah berkata “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. (Our defense is not in our armaments, not in science, not in going underground. Our defense is in law and order) ~ Albert Einstein.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kehidupan kita dikelilingi oleh peraturan yang berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
Jika kita telaah, ternyata hukum mengikat semua orang, oleh karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya apa itu hukum? Beberapa para ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya mari simak ulasan di bawah ini.
1. PLATO
Plato merupakan salah satu ahli yang menyatakan apa itu pengertian hukum. Menurut Plato, hukum adalah peraturan yang disusun secara teratur dengan mempertimbangkan banyak hal. Dengan demikian peraturan yang disusun menjadi tertata dengan baik.
2. UTRECHT
Ahli lainnya yang menyatakan pengertian dari hukum yaitu Utrecht. Utrecht mengatakan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang berisi hal yang harus dilakukan dan juga larangan yang tidak boleh dilakukan oleh semua warga negara termasuk pemerintah.
3. PROF. DR VAN KAN
Prof. Dr. Van Kan juga mengemukakan apa itu yang dimaksud dengan hukum. Menurut beliau, hukum adalah seperangkat pedoman hidup yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sifat dari hukum ini adalah mengikat semua pihak.
4. ACHMAD ALI
Achmad Ali mengemukakan bahwa hukum merupakan semua hal yang berhubungan dengan norma-norma. Norma tersebut nantinya akan mengatur mana yang benar dan mana yang salah. Norma inilah yang digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
5. E.M MAYERS
Pengertian hukum menurut E.M Meyers adalah seperangkat aturan-aturan yang mempertimbangkan nilai kesusilaan. Aturan ini dibuat sebagai pedoman dalam kehidupan dan pedoman bagaimana cara bertingkah laku antar sesama manusia.
6. S.M. AMIN
Ahli lainnya yang juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adalah S.M Amin. Beliau beranggapan bahwa pengertian hukum adalah sekumpulan aturan yang tersusun dari norma-norma yang harus dipatuhi dan sanksi-sanksi yang harus diberikan ketika dilanggar.
7. ARISTOTELES
Aristoteles juga mengemukakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Jika tidak mematuhi hukum maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.
8. IMMANUEL KANT
Immanuel Kant juga berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan-batasan dari hak milik orang lain. Dengan adanya hukum diharapkan setiap orang dapat menghargai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang lain.
Secara umum, hukum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.
Dengan diberlakukannya hukum, maka tingkat kejahatan akan berkurang. Bagi siapapun yang melanggar hukum dan aturan, maka ia akan mendapatkan sanksi. Tidak hanya mengatur warga negara saja, hukum juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban tiap warga negara, serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.