HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL
- 16 November 2021
Di dalam masyarakat dijumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhanya dan memperlancar jalannya. Dalam memenuhi kebutuhan manusia, institusi bergerak secara kompleks, artinya bahwa setiap institusi itu mendapatkan pengakuan oleh masyarakat. Berbagai kebutuhan manusia itu adalah, pengadaan pangan kebutuhan fisik, agama, pendidikan, keadilan dan kebutuhan untuk mempertahankan diri. Dengan adanya kelompok masyarakat inilah secara bersama-sama untuk mengusahakan berbagai keperluan kehidupan, jadi pada hakikatnya institusi merupakan alat perlangkapan masyarakat untuk menjamin agar
u tuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara saksama.
Ciri yang melekat pada institusi sebagai pranata sosial adalah sebagai berikut.
1. Stabilitas. Di sini kehadiran institusi hukum menimbulkan
suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk memperoleh keadilan itu. Kehadiran hukum memang dituntut untuk mengatasi penyelenggaraan keadilan secara acak dan berubah-ubah itu.
2. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan- kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup kerangka yang telah diberikan dan dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan saling memenuhi.
keb
3. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma. Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuh
a nya secara terorganisasi.
4. Jalinan antarinstitusi itu perlu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara mereka itu. Keadilan dilayani oleh institusi hukum, hal yang mengenai
kebendaan itu melalui institusi ekonomi dan lain-lain.
Jadi hukum merupakan institusi sosial yang tujuanya adalah untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat dan berkaitan dengan tingkat kemampuan masyarakat itu sendiri untuk melaksanakanya.
Refrensi bacaan buku Hukum dan Peradilan karya N . Wardaninmgsih
Image from pinterest