HAMBATAN HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
- 09 September 2021
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda.
Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan.
Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan (loopholes) sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut.
1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut.
2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli (competition act), serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen (consumer’s protection act) Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999.
3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat.
Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut.
1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP.
2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.
4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN.
5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI.
Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd