INSTRUMEN NASIONAL HAM
- 07 September 2021
Kalau kita analisis lebih jauh bahwa hak asasi manusia itu bukan merupakan suatu masalah. Akan tetapi, hak asasi manusia itu akan menjadi suatu masalah apabila manusia-manusia berkumpul dan ingin melaksanakan hak asasinya. Dengan perkataan lain hak asasi manusia merupakan persoalan konskritisasi/realisasi dan implementasi hak-hak manusia dalam kehidupannya bersama-sama dengan manusia lainnya. Faktor pendorongnya adalah munculnya kesadaran dan pemikiran tentang hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Penjabaran hak asasi manusia harus mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, ataupun kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang mengacu kepada aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM yang dijiwai nilai luhur Pancasila. Hal itu sangat penting karena adanya keanekaragaman Hak Asasi Manusia atau macam-macam HAM seperti tertera berikut ini.
Macam-macam HAM sesuai dengan aspek perwujudannya macam hak asasi manusia meliputi berikut ini.
a. Hak asasi pribadi
1) Setiap orang bebas memilih agama dan menjalankan ajarannya.
2) Hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
3) Hak untuk hidup.
b. Hak asasi manusia di bidang politik
1) Hak pilih dan dipilih dalam pemilu.
2) Hak mendirikan patai politik dan anggota partai politik.
3) Hak dalam pemerintahan.
c. Hak asasi di bidang ekonomi
1) Hak memperoleh pekerjaan layak dan penghasilan.
2) Hak jaminan keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan.
3) Hak jaminan hari tua, jaminan sosial yang sah, dan kesejahteraan.
4) Hak untuk cuti tanpa pengurangan upah.
d. Hak sosoal budaya
1) Hak memperoleh pendidikan/pengajaran.
2) Hak untuk pengakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi.
3) Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media.
4) Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni.
e. Hak asasi hukum
1) Hak persamaan hukum dan pemerintahan.
f. Hak mendapat perlakuan yang adil
g. Hak asasi di bidang kemanusiaan
1) Tidak seorangpun boleh diperbudak.
2) Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang.
3) Hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
4) Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya.
h. Hak asasi manusia di bidang Hankam
1) Hak dan kewajiban pembelaan negara.
2) Hak untuk kehidupan yang aman dan tertib.
3) Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam.
4) Hak untuk meminta suaka kepada negara manapun.
Referensi bacaan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd