Hukum Internasional dan Hukum Dunia
- 15 February 2022
Kita mengenal hukum internasional dan hukum dunia, kedua sistem hukum itu mengatur hubungan hukum dalam masyarakat internasional, namun kedua hukum itu tidak sama karena berbeda pangkal tolak pemikirannya.
Hukum internasional didasarkan pada pemikiran hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional. Aktivitas manusia membutuhkan adanya peraturan, dalam hubungan yang melintasi batas negara maka aturan yang dibutuhkan adalah hukum internasional, misalkan masalah polusi lingkungan, komunikasi dan transportasi di mana pada saat ini sangat mudah orang mengadakan hubungan baik melalui media komunikasi ataupun transportasi modern antara satu benua ke benua yang lain, pada saat ini orang membicarakan pemanasan global yang akibatnya tak akan dapat ditanggulangi oleh satu negara saja, tetapi membutuhkan kerja sama internasional. Eksploitasi ruang angkasa diperlukan kerja sama dengan negara-negara di dunia demikian pula pengendalian senjata Nuclear perlu adanya aturan yang disepakati oleh masyarakat internasional. Untuk itu hukum internasional adalah merupakan kebutuhan bagi masyarakat internasional.
Hukum internasional terutama terwujud karena adanya perjanjian internasional yang melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian internasional tersebut sebagai tambahan adanya kebiasaan-kebiasaan internasional yang timbul dalam praktek dari pergaulan negara-negara yang diterima sebagai hukum dalam pergaulan mereka. Asas-asas umum hukum (general principles of law) juga menjadi dasar dalam hubungan negara dalam hubungan internasional.
Hukum internasional sebagai hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional yang terutama terdiri dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka. Masing-masing negara itu berdiri sendiri dan berdaulat, suatu asas dalam hukum internasional yaitu asas persamaan kedaulatan (sovereign equality) yang juga dituangkan dalam Pasal 2 (1) Piagam PBB. Dalam pengertian ini maka tidak ada negara atau organisasi internasional yang berdiri lebih tinggi di atas negara, hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara yang sederajat itu adalah hukum internasional oleh karena itu hukum internasional itu bersifat koordinatif.
Sedangkan pada hukum dunia bertolak pada pemikiran bahwa ada kekuatan yang berkuasa di atas negara-negara. Hukum dunia ini kekuasaannya meliputi negara-negara yang ada di dunia ini dan hubungan hukum antara negara-negara dan kekuasaan yang di atas negara tersebut didasarkan adanya hierarki kekuasaan dan hubungannya bersifat subordinasi.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.