JENIS JENIS INVESTASI (INVESTASI LANGSUNG)
- 04 June 2021
Investasi langsung didefinisikan sebagai investasi jangka panjang pada suatu usaha/bisnis baru atau usaha yang sudah ada yang diikuti dengan kontrol atas manajemen secara aktif dari investor. Salah satu ciri utama dari investasi langsung adalah investor secara efektif melakukan kontrol manajemen dan investor memiliki pengaruh dominan pada kegiatan operasional usaha dan bertanggung jawab untuk pengembangan perusahaan. Kontrol pada perusahaan diartikan sebagai perencanaan, implementasi, evaluasi, dan koreksi atas performa untuk mencapai tujuan organisasi.
Pada investasi langsung, investor memiliki perusahaan khususnya dalam bentuk aset berwujud/fisik seperti gedung, mesin, dan aset lain yang tahan lama, atau tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Kepemilikan atas aset berwujud/fisik tersebut akan mudah ditentukan apabila investornya adalah individu, tetapi saat ini investasi lebih banyak dilakukan oleh perusahaan (umumnya berbentuk PT) yang dianggap sebagai subjek hukum sehingga sulit menentukan kontrol investor atas perusahaan. Pada beberapa kasus, untuk menentukan kontrol atas perusahaan dilihat dari posisi pemegang saham dan pengaruhnya pada pengelolaan perusahaan. Kontrol dianggap terjadi ketika investor memiliki mayoritas modal/saham perusahaan atau memiliki mayoritas hak voting pada dewan direksi.
- CIRI INVESTASI
a. Investasi langsung merupakan investasi jangka panjang (long term investment).
b. Investasi dilakukan dengan melakukan kegiatan usaha, mendirikan perusahaan atau pabrik atau mengerjakan proyek produktif atau konstruksi.
c. Investor ikut serta melakukan pengelolaan, pengawasan atau kontrol di perusahaan.
d. Kedudukan penanaman modal pada investasi langsung investor um- umnya merupakan pemilik perusahaan yang ikut aktif mengelola, mengontrol dan memiliki pengaruh dominan dalam kegiatan usaha, serta bertanggung jawab atas pengembangan usaha.
e. Kepemilikan investor pada umumnya berupa kepemilikan atas ben- da berwujud seperti mesin, gedung, atau benda tahan lama yang sifatnya tidak mudah hancur. Namun, saat ini investasi langsung me- liputi juga kepemilikan atas benda tidak berwujud seperti teknologi dan hak kekayaan intelektual (HKI).
f. Berdasarkan jenis kepemilikan arus modal, pada investasi langsung terdapat transfer of physical property18 yaitu arus modal yang masuk umumnya berupa benda-benda fisik dan berwujud (tangibles) seperti mesin, peralatan atau benda fisik lain atau yang tidak berwujud (intangibles) seperti HKI yang dibeli atau dikonstruksikan untuk pemba- ngunan perusahaan atau pendirian pabrik.
g. Risiko pada investasi langsung (khususnya investasi asing) relatif lebih kecil karena aset asing yang diinvestasikan di satu negara dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional dan investor asing dapat menggugat pemerintah atau lembaga negara setempat dalam hal ada kerugian berdasarkan prinsip perlindungan diplomatik atau pertanggungjawaban negara.
h. Investasi langsung terikat dengan tempat yaitu bahwa investasi tersebut harus dilakukan dengan mendirikan usaha di wilayah tertentu di suatu negara, dan usaha tersebut harus berkedudukan di wilayah tersebut. Dengan adanya keharusan untuk berkedudukan di wilayah tertentu, konsekuensinya adalah bahwa investor tersebut harus tunduk pada hukum setempat.
i. Mengingat investasi langsung ditujukan untuk menjalankan usaha/ menjalankan proyek/mendirikan perusahaan, maka kepada investor diharuskan memiliki bentuk usaha atau bentuk kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
Investasi langsung dilakukan dalam dua cara, yaitu:
(a) dengan cara mendirikan usaha/perusahaan baru; dan
(b) berinvestasi pada perusahaan yang telah ada dalam bentuk perluasan usaha/atau reorganisasi, merger, atau akuisisi.
Namun, apa pun cara yang dipilih untuk berinvestasi, umumnya investasi langsung akan memberikan keuntungan kepada host states, seperti inovasi produk, alih teknologi, know how, keterampilan melakukan manajemen, meningkatnya akses terhadap pasar, dan pencip- taan lapangan kerja. Adapun berdasarkan modal dan investornya, investasi langsung dibedakan menjadi
(a) penanaman modal asing (Foreign Direct Investment [FDI]); dan
(b) penanaman modal dalam negeri (direct investment).Mengingat substansi yang sangat luas dari penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
SUMBER : Buku HUKUM INVESTASI By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.
picture credit : https//:google.com