Sifat Kenasionalan Hukum Agraria
- 26 January 2022
Sifat Kenasionalan Hukum Agraria adalah merupakan hukum agraria nasional produk hukum bangsa Indonesia. UUPA dikatakan hukum agraria nasional karena memenuhi dua syarat utama yaitu:
a. syarat formal, yaitu dilihat dari aspek pembentukannya, bahwa UUPA dibentuk oleh Presiden atas persetujuan DPR;
b. syarat materiil (dilihat dari isinya):
1) UUPA merupakan penjelmaan sila-sila Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a) Sila ke I tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
b) Sila ke II tercermin dalam Pasal 2 ayat (3), 4, dan 6 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (3) menentukan: wewenang yang bersumber pada hak menguasai negara digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebaha- giaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 4 ayat (1) menentukan: atas dasar hak menguasai dari negara maka ditentukan macam-macam hak atas per- mukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.
Pasal 6 menentukan: semua hak atas tanah berfungsi sosial.
c) Sila ke III tercermin dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) yang menentukan: hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan hukum yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
d) Sila ke IV dan ke V tercermin dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang menentukan: tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh semua hak atas tanah serta mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
2) UUPA sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat hukum Adat yang menjadi dasar pembentukannya;
3) Tujuan yang terkandung dalam UUPA sesuai dengan tujuan Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr. H.M. Abra, S.H., M.Hum