Penanganan Tindak Pidana Pilkada/Pemilukada
- 11 July 2021
Proses penanganan pelanggaran pidana pilkada (Pemilukada) serentak sama dengan penanganan tindak pidana pemilu pada umumnya, dasar hukum terhadap penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu dan proses penanga-nannya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. UU No.1 Tahun 2015 tentang pemilukada;
2. UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 2015;
3. Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan umum;
4. Perbawaslu No. 02 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No. 11 Tahun 2014;
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 merupakan undang-undang yang merubah sebagian peraturan yang ada pada Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang pilkada (pemilukada}, jadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang pemilukada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang No.8 Tahun 2015 (Pasa1 205 A UU No.8 Tahun 2015).
Dasar dari penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka yang dapat melaporkan (menjadi pelapor) akan adanya dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 134 (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang pemilukada adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada wilayah ditemukannya dugaan tindak pidana pemilu;
2. Pemantau pemilu pada wilayah ditemukannya dugaan tindak pidana pemilu;
3. Peserta pemilu pada wilayah ditemukannya dugaan tindak pidana pemilu.
Sedangkan mengenai proses atau langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilujpilkada dapat dilihatdalam ketentuan Pasal 146 sampai dengan Pasal150 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilukada.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL