NIKAH SIRRI
- 14 June 2022
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang berhak menjadi wali. Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilah nikah sirri yang berkembang selama ini sering juga disebut pernikahan dibawah tangan, yaitu bentuk pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat Islam meskipun tanpa dilakukan pencatatan secara resmi di KUA. Walaupun nikah sirri ini sah secara agama, namun secara administratif pernikahan tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Oleh karena itu, segala akibat yang timbul dari adanya pernikahan sirii itu menjadi tidak bisa diproses secara hukum.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan