Tujuan Dibentuknya Hukum Dalam Penelitian
- 05 June 2022
Penelitian adalah kegiatan mencari data dalam rangka menjawab masalah penelitian. Dengan demikian setiap penelitian bertujuan menjawab masalah penelitian. Apa pun tujuan penelitian itu, dalam penelitian peneliti mempunyai kewajiban untuk melindungi subjek maupun objek yang diteliti dari kerugian atau kerusakan, dan juga pada kerugian/kerusakan pada masyarakat luas.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berisiko Tinggi dan Berbahaya, dikatakan bahwa kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi adalah (1) kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; (2) yang berbahaya adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
Dalam melakukan penelitian, seorang peneliti perlu memperhatikan dan mematuhi aturan hukum dan etika penelitian yang berlaku dalam penelitian. Dengan hukum dan etika, dijamin bahwa tidak seorang pun yang dirugikan dari kegiatan penelitian. Tapi masalahnya, sampai hari ini masih ada perdebatan mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan penelitian. Belum lagi adanya berbagai etika penelitian seperti etika terhadap subjek penelitian, etika terhadap sesama peneliti, masyarakat atau sponsor penelitian, etika di bidang Publikasi, dan sebagainya. Selain itu ada etika penelitian di bidang ilmu sosial, di bidang kesehatan, dan lainnya.
Etika penelitian yang ada tersebut belum semuanya diangkat ke ranah hukum tertulis agar pelaksanaannya lebih kuat. Padahal, hukum yang berlaku di bidang penelitian pun belum banyak diterapkan atau diketahui oleh para peneliti, karena berbagai sebab:
1. Peneliti dan subjek penelitian belum banyak tahu tentang etika penelitian dan juga tentang aturan hukum yang berlaku.
2. Etika penelitian akan berbeda di satu negara dan negara lainnya.
3. Apa saja yang termasuk etika penelitian itu?
4. Apakah aturan hukum yang ada sudah memuat etika penelitian di semua bidang? Baik sosial, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan sebagainya.
5. Apakah penegakan hukum di bidang penelitian sudah berjalan?
Pemerintah dalam hal ini berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif. Pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Untuk itu pemerintah membentuk Dewan Riset Nasional yang beranggotakan masyarakat dari perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang.
Dalam kegiatan penelitian, pemerintah telah mengatur beberapa hal, terutama perlindungan terhadap masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan fungsi lingkungan hidup. Dalam UU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlindungan terutama dari kegiatan penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya.
Namun masalahnya, selain masih banyak etika penelitian yang belum diangkat ke ranah hukum, aturan hukum yang sudah ada pun belum tersosialisasi secara luas di kalangan masyarakat, terutama peneliti sendiri. Dewan Riset Nasional perlu menghimpun etika penelitian menurut bidang ilmunya dan sesegera mungkin diangkat ke ranah hukum, agar perlindungan terhadap masyarakat, bangsa, dan Negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan fungsi lingkungan hidup dapat terlaksana lebih baik.
Sumber Bacaan Buku Aspek Hukum Dalam Penelitian Karya Rianto Adi