Hukum Subjek dan Hukum Subjektif
- 02 November 2021
Hukum Subjektif adalah kewenangan yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh Hukum Objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan sebaliknya di pihak yang lain menimbukan kewajiban. Hukum Subjektif adalah hukum yang timbul dari Hukum Objektif yang berlaku terhadap beberapa orang atau hanya berlaku terhadap seseorang saja.
Subyek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam system hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari system hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office