Hak Bangsa Indonesia
- 16 March 2022
Hak bangsa atas tanah tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1 dan 2). Pasal 1 ayat (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum: “bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemilik saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau- pulau, tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan Hak Ulayat, yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara”. Konsepsi hak bangsa dalam Hukum Tanah Nasional merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti bahwa hak-hak penguasaan atas tanah yang lain, termasuk Hak Ulayat dan hak-hak indvidual atas tanah yang dimaksudkan oleh Penjelasan Umum, secara langsung atau tidak langsung, semuanya bersumber pada Hak Bangsa.
Hak Bangsa atas tanah bersifat abadi, hal ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka II dan penjelasannya sebagai berikut: “Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat abadi. Ini berarti, bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun, tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian, maka biarpun sekarang ini (tahun 1960) daerah Irian Barat, yang merupakan bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia, berada di bawah kekuasaan penjajah, atas dasar ketentuan pasal ini, bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia juga”.
Hak Bangsa adalah sebutan yang diberikan oleh ilmuan Hukum Tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak ini merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dalam hukum tanah nasional. Hak-hak penguasaan tanah lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung bersumber padanya. Hak Bangsa ini mengandung 2 (dua) unsur, yaitu hak kepunyaan dan unsur kewenangan untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan penggunaan tanah bersama-sama yang dipunyainya. Hak Bangsa atas tanah tersebut bukan hak pemilikan dalam pengertian yuridis. Maka dalam rangka hak Bangsa dan Hak Milik perorangan atas tanah. Tugas kewenangan untuk mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah bersama tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada negara.
Subjek hak Bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia bangsa Indonesia sepanjang masa yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia, yaitu generasi-generasi terdahulu, sekarang dan yang akan datang.
Hak Bangsa meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Tidak ada tanah yang merupakan “res nullius”. Hak Bangsa merupakan hubungan hukum yang abadi. Yang dimaksud dengan hubungan yang bersifat abadi berarti hubungan yang akan berlangsung tiada putus-putus untuk selama-lamanya.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum