TUJUAN PERNIKAHAN
- 14 June 2022
Pasal 3 KHI merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan tujuan pengertian menurut UU Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia yang dimaksud dalam UU Perkawinan sama dengan tujuan perkawinan yang terdapat dalam KHI. Tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, suatu rumah tangga yang didalamnya terjalin keharmonisan diantara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya, dan terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga tersebut.
Selain itu, tujuan dari disyariatkannya perkawinan adalah untuk mendapatkan anak keturunan yang sah untuk generasi yang akan datang. Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memilih pasangan suami istri yang baik (agamanya) sehingga dapat melahirkan keturunan (generasi pengganti) sebagaimana yang diharapkan.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan