Penanganan Tindak Pidana Pemilu
- 10 July 2021
Dari segi hukum acara, terdapat perkembangan yakni ditentukannya waktu penyelesaian yang singkat mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketentuan waktu-singkat ini dapat dikatakan sudah sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan pidana pemilu itu sendiri. Tindak pidana pemilu dapat dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya. Karena itu, tindak pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu singkat agar tujuan mengadakan ketentuan pidana pemilu itu dapat tercapai, yakni untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu. Meski demikian, sebetulnya pembatasan waktu di dalam UU No.7 tahun 2017 terlampau singkat sehingga justru mengakibatkan banyak pelanggaran yang secara materiil terjadi tidak bisa diproses secara lebih lanjut.
Pengalaman penting dalam penyelesaian tindak pidana Pemilu 2014 paling tidak menyangkut lima hal, yaitu:
- Waktu penyelidikan/penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan lebih cepat;
- Waktu dan mekanisme alur pergerakan berkas perkara diatur lebih detail;
- Pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim khusus;
- Putusan pengadilan negeri boleh dibanding ke pengadilan tinggi, tanpa membedakan besar ancaman hukumannya; dan
- Adanya keharusan pengadilan untuk memutus perkara pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, paling lambat lima hari sebelum hasil pemilu ditetapkan secara nasional.
Untuk mempercepat proses penanganan tindak pidana Pemilu, dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 486, bahwa:
- Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
- Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
- Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.
- Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu.
- Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. (10) Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Dengan dernikian, penegak hukum yang berperan dalam penyelesaian tindak pidana pemilu adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam pernilu, kepolisian bertugas dan berwenang melakukan penyidikan terhadap laporan atau temuan tindak pidana pemilu yang diterima dari pengawas pemilu dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum sesuai waktu yang ditentukan. Penuntut umum bertugas dan berwenang melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang disampaikan oleh penyidikjPolri ke pengadilan sesuai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, perkara tindak pidana pemilu diselesaikan oleh Peradilan Umum, di tingkat pertama oleh pengadilan negeri, di tingkat banding dan terakhir oleh pengadilan tinggi. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi merneriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditambah beberapa ketentuan khusus dalam undang-undang Pemilu. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim khusus, yaitu hakim karier yang ditetapkan secara khusus untuk merneriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu. Putusan pengadilan tinggi tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL