Sumber Hukum Tata Negara
- 16 September 2022
Sumber hukum tata negara dalam arti materiil adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana jiwa, watak bangsa Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara harus sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan sebagai dasar idiologi negara serta sebagi dasar falsafah bangsa dan negara sehingg setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang berupa norma dasar bernegara atau sumber dari segala sumber hukum, berarti menempatkan Pancasila di atas undang-undang dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Sumber hukum tata negara dalam arti formil adalah segala peraturan hukum tertulis mapun tidak tertulis (misalnya konvensi). Sumber hukum dalam arti formil adalah: (i) undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan, (ii) yurisprudensi, (iii) konvensi ketatanegaraan, (iv) traktat, (v) doktrin.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara