HAK DAN KEWAJIBAN PENANAM MODAL
- 09 June 2021
A. HAK PENANAM MODAL
Menurut Pasal 14 UU 25/2007, setiap penanam modal mempunyai hak untuk:
- Kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
- Hak pelayanan; dan
- Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hak lain dari penanam modal yang diatur di dalam UU 25/2007 yaitu:
- Berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1).
- Berhak untuk mendapatkan kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 ayat (1).
- Berhak untuk menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (2).
- Berhak atas kemudahan pelayanan atau perizinan sebagaimana di atur di dalam Pasal 21, yaitu kemudahan pelayanan dan perizinan untuk memperoleh hak atas tanah (Pasal 22), fasilitas pelayanan keimigrasian (Pasal 23); dan fasilitas perizinan impor (Pasal 24).
- Berhak atas fasilitas perpajakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18.
- Berhak untuk mengalihkan aset yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
- Hak transfer atau repatriasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) s.d. ayat (5) dan Pasal 9.
- Hak atas kompensasi dalam hal ada nasionalisasi yang diatur di da- lam Pasal 7.
- Hak atas penyelesaian sengketa secara khusus (khususnya untuk pe- nanam modal asing) sebagaimana diatur di dalam Pasal 32.
B. KEWAJIBAN PENANAM MODAL
Menurut Pasal 15 UU 25/2007 setiap penanam modal berkewajiban:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
- Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu menurut Pasal 16 UU 25/2007, penanam modal juga bertanggung jawab:
- Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Buku HUKUM INVESTASI BY Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M