AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- 07 September 2021
Jika membuka UUD NRI Tahun 1945, kita akan menemukan beberapa naskah UUD NRI Tahun 1945 yang tersusun menjadi satu. Terdapat empat naskah dengan tahun penetapan berbeda. Mengapa demikian? Alasannya, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami amendemen dengan empat rangkaian. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan secara adendum, yaitu perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli. Jadi, tidak mengherankan jika dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum amendemen. amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dalam empat rangkaian yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
- Pengertian amandemen
Amendemen adalah istilah yang digunakan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar. Istilah amendemen mulai ramai diperbincangkan pada saat reformasi. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat kepada pemerintah untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 sebelum diamendemen dirasa kurang mengakomodasi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, rakyat melalui reformasi menuntut untuk mengamendemen UUD NRI Tahun 1945. Tuntutan tersebut terus bergulir, pada akhirnya tahun 1999 UUD NRI Tahun 1945 diamendemen. Lebih dari lima puluh persen pasal- pasal dalam batang tubuh diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Mekanisme amandemen
MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan sistem adendum. Dengan menggunakan sistem adendum, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen masih memuat beberapa pasal dari naskah asli. Mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilihat dari pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amendemen. Sebagai bahan perbandingan dapat dilihat perbedaan isi pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen. Walaupun perbedaan isi klausul pasal 37 tidak terlalu signifikan, cukup memberikan gambaran dengan jelas proses amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 37 hasil amendemen proses amendemen lebih terperinci dibandingkan dengan pasal 37 sebelum amendemen.
Sebelum Perubahan
Pasal 37
(1) Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Sesudah Perubahan
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia