UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (PASCA AMANDEMEN)
- 06 September 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD NRI Tahun 1945) merupakan hukum dasar negara Indonesia. Hukum dasar negara mengandung pengertian bahwa UUD NRI 1945 merupakan ketentuan dasar bagi pelaksanaan sistem pengelolaan negara. Oleh karena itu, ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia merupakan negara hukum. Ketentuan tersebut terimplementasi dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum tidak sekadar memiliki undang-undang dasar, tetapi yang terpenting adalah mampu mengimplementasikan materi undang- undang dasar dalam kehidupan sehari-hari. Rakyat dan pemerintah memiliki kewajiban moral menjalankan materi undang-undang dasar dalam berbagai aspek kehidupan antara lain pengelolaan pemerintahan dan lingkungan masyarakat. Isi muatan UUD NRI Tahun 1945 memberikan arahan kepada seluruh warga negara
Indonesia untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap pasal UUD NRI Tahun 1945 sesuai nilai-nilai Pancasila. Muatan UUD NRI Tahun 1945 yang harus diimplementasikan meliputi pelaksanaan pengelolaan pemerintahan negara yang baik, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, serta pelaksanaan sistem kedaulatan rakyat. Dalam UUD NRI Tahun 1945 juga memuat ketentuan yang mengatur tentang lembaga negara. Berikut struktur lembaga-lembaga negara dalam ketatanegaraan Indonesia pascaamendemen UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang antara lain bidang pemerintahan, kenegaraan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat. Berikut implementasi UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
1. Bidang pemerintahan, misalnya mengadakan rapat membahas masalah-masalah kenegaraan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Bidang penegakan hak asasi manusia, misalnya pemerintah memberikan hak kebebasan berserikat dan berkumpul untuk warga negara.
Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia