Kedudukan Hukum Dagang dalam Hukum Perdata
- 22 March 2021
Suwardi dalam buku “Hukum Dagang Suatu Pengantar” mengatakan bahwa, antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel/WvK) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) terdapat suatu hubungan yang erat. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan species dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai genus. Dapat pula dikatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan ketentuan khusus, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan ketentuan umumnya.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHDagang antara lain:
- Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat Hukum Perdata dalam arti sempit sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
- Van Apeldoorn menganggap, Hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
- Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memelihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekadar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
- Tirtaamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
- Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPerdata sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak dari lain dari pada hukum perdata dan perkataan dagang bukan suatu pengertian ekonomi.
Lebih lanjut disebutkan oleh Rr. Dijan Widijowati, keterikatan KUHS dengan KUHPerdata dapat dilihat dalam Pasal 1 KUHD yang menjelaskan bahwa “selama dalam KUHD terdapat KUHPerdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka KUHPerdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD.
Dalam KUHD berlaku atas lex specialis derogct lex generalis dengan konsekuensi bahwa:
- Apabila tidak diatur dalam KUHD maka dapat diberlakukan dalam KUHPerdata;
- Apabila KUHD dan KUHPerdata mengatur, maka yang berlaku adalah KUHD.
Referensi: Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. CV Budi Utama