Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Menurut Hukum Adat
- 29 December 2021
Hak atas tanah dalam hukum adat dapat dibagi atas 3 (tiga) hal sebagaimana dikemukakan oleh R. Roestandi Ardiwilaga, yaitu:
a. Hak persekutuan hukum, hak ulayat, termasuk di dalamnya hak pembukaan hutan dan hak mengumpulkan hasil hutan (verzamel atau kaprecht).
b. Hak-hak perseorangan, yaitu diantaranya hak milik, hak memungut hasil tanah (genotrecht), hak wenang pilih atau hak pilih lebih dahulu (voorkeurrecht), hak wenang beli (naastingsrecht), dan hak pejabat adat (ambtelijtrecht).
c. Perbuatan-perbuatan hukum yang berwujud: pemindahan hak, dan perjanjian.
Lebih lanjut, van vollenhoven dalam ardiwilaga mengatakan bahwa sifat hak ulayat terhadap hak perseorangan, yaitu bahwa salah satu sifat hak ulayat ialah perhubungan timbal balik (mulur-mungkret) antara hak ulayat dan hak perseorangan. Ter Haar berpendapat bahwa dari keempat hak adat (hak ulayat, hak terdahulu, hak menikmati, dan hak milik), maka hak menikmati mempunyai 2 unsur pemilikan, yaitu milik perseorangan, berupa segala sesuatu yang dihasilkan/karya dari orang tersebut dan pemilikan bersama berupa tanah hak ulayat. Hak menikmati tersebut sesuai dengan asas hukum adat yang disebut dengan asas pemisahan horizontal, dimana bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Lebih lanjut Boedi Harsono menjelaskan “perbuatan hukum mengenai tanah, tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang empunya tanah. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal itu secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Dalam tanah ulayat, juga terdapat bagian-bagian tertentu yang dipergunakan untuk keperluan bersama. Sebut saja seperti untuk kuburan, hutan cadangan bagi persediaan bahan kayu tukang kayu dan perkakas rumah, tanah jabatan, jalan dan lain-lain. Jadi dalam tanah ulayat/ milik persekutuan adalah tanah bersama masyarakat hukum yang bersangkutan yang didalamnya terdapat milik-milik pribadi anggota persekutuan, namun tidak dapat ditentukan secara jelas mengenai letak dan begitu juga luasannya atau dengan kata lain tanah bersama yang tidak terpisahkan.
Hak milik atas satuan rumah susun menurut hukum adat merupakan suatu hak atas tanah yang merupakan hasil modifikasi dari hukum adat oleh UU No. 20 Tahun 2011, yaitu hak perseorangan berupa satuan rumah susun yang bukan merupakan hak atas tanah, menjadi terkait dengan hak atas tanah berupa tanah bersama, dan mengandung prinsip-prinsip yang diperkenankan
UUPA. Dalam HMSRS, pemilikan perseorangan berupa satuan rumah susun, tidak serta merta memiliki tanah tempat gedung satuan rumah susun dibangun, melainkan tanah tersebut adalah milik bersama yang tidak terpisahkan dari para pemilik satuan rumah susun yang bersangkutan sedangkan besaran pemilikan dari masing-masing pemilik rumah susun ditentukan oleh nilai perbandingan proporsional dan tanah dimaksud disebut tanah bersama. Sehingga ini sangat sesuai dengan pemilikan menurut hukum adat yang menganut asas pemisahan horizontal.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office