PENGERTIAN HUKUM HUMANITER
- 27 June 2022
Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter? Hukum Humaniter adalah terjemahan dari Internasional Humanitarian Law (aplicable in armed conflicts). Dalam karangan penulis dari Laws of War (Hukum Perang) sampai ke International Humanitarian Law, telah dijelaskan mengenai pengertian dengan Hukum Humaniter. Sebagai kesimpulan dalam tulisan tersebut, dikemukakan bahwa Hukum Humaniter merupakan nama baru untuk Hukum Perang. Mengingat adanya pendapat-pendapat lain, dalam tulisan ini akan diberikan uraian yang luas tentang alasan-alasan yang akhirnya membawa penulis sampai kepada kesimpulan tersebut di atas. Salah satu pendapat mengatakan bahwa Hukum Humaniter merupakan hanya sebagian saja dari Hukum Perang. yang lazimnya disebut Hukum Jenewa, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949. Geza Herczegh, seorang Hongaria, misalnya mengatakan sebagai berikut.
We ivebitably come to the conclusion that the term International Humanitarian Law cannot be properly used in other than its stricter meaning. In may view, this term should be restricted to the ules of the so called Geneva Law (Geza Herczegh, 1977:79).T)
Mengapa the Haque Law tidak dimasukkan? Menurut Herczegh, the Haque Law tidak dimasukkan karena yang mempunyai sifat Internasional dan Humaniter hanyalah Geneva Law saja. Jika the Haque Law dimasukkan, hanya akan mengurangi sifat humaniter yang begitu diagungkan.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja pun berpendapat mirip dengan Herczegh. Dalam salah satu ceramahnya beliau mengemukakan sebagai berikut.
Dari uraian di atas jelas bahwa Humanitarian Law itu merupakan sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang berlainan dengan bagian Hukum Perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, misalnya senjata-senjata yang dilarang.
Sumber bacaan buku pengantar hukum humaniter karya Prof. KGPH. Haryomataram, S.H.