SUMBER HUKUM UDARA NASIONAL
- 12 June 2021
Sumber hukum udara nasional terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan nasional sebagai implementasi Undang-Undang Dasar 1945, 1° juga perjanjian angkutan udara internasional (bilateral air transport agreemen) di mana Indonesia sebagai pesertanya merupakan sumber hukum Sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut juga telah dikeluarkan berbagai peraturan penerbangan, baik yang menyangkut keselamatan maupun ekonomi transportasi udara, pada tataran Menteri maupun tataran Direktur jenderal Perhubungan Udara.
"Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13/S/1971 tanggal 1 Januari 1971 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan mengenai Penggunaan Pesawat Udara untuk Komersial di Indonesia; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 295/C1970 tentang Penertiban penumpang Pesawat Udara; Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 1/1970 tentang Pelaksanaan Tata Tertib Penumpang Pesawat Udara; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/315/V/I97 tentang Panitia Penertiban Angkutan Udara dan Pengamanan Bandar Udara; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/1274/VI1975 tentang Bantuan Pelaksanaan Tindak Anti Hijacking Pada Tingkat Preventif oleh Perusahaan Penerbangan; Keputusan Direktur Jenderal Nomor SKEP/293/XI/Tahun 1999 tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Pengamanan Pengangkutan Dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/275/XII/1998 tentang Pengangkutan Barang-barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara; Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor INS/0I/98 tentang Peningkatan Sistem Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor KM 71 Tahun 1989, Nomor KEP/09/11/1989 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Keamana dan Ketertibän di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Internasiona Soekarno-Hatta; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentan, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/12//1995 tentang Surat Tanda Kecakay Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/40/1L/95 tental Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 141anu 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang Dia Dengan Pesawat Udara.
Sumber : buku PENGERTIAN HUKUM UDARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL By Dr.H.K. MARTONO, S.H.L.L.M