ASAS ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM KUH PERDATA
- 05 March 2021
Di dalam hukum perjanjian terdapat lima asas pokok yaitu Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Konsensualisme, Asas Kepribadian dan Asas Iktikad Baik. Kelima asas tersebut juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini adalah penjelasan dari masing – masing asas hukum perjanjian tersebut:
Asas ini memiliki pengertian bahwa setiap orang dapat secara bebas membuat atau terikat dalam suatu perjanjian dan bebas menyepakati apa saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepentingan umum. Kemudian perjanjian yang sah menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentutkan oleh undang – undang, yakni pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Asas ini juga dikenal dengan istilah asas kepasatian hukum. Asas Pacta Sunt Servanda juga menrupakan manifestasi dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Makna dari asas ini adalah bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut sebagaimana keterikatannya untuk melaksanakan perintah undang – undang. Dengan kata kata lain perjanjian tersebut adalah hukum yang memaksa bagi para pihak.
Kesepakatan atau kesamaan kehendak dari para pihak merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi untuk menjamin keabsahan suatu perjanjian. Konkritisasi asas ini adalah pasal 1320 KUH Perdata. Adapun makna dari asas ini adalah bahwa tercapainya kata sepakat dari para pihak, maka pada prinsipnya perjanjian tersebut telah sah, mengikat dan sudah memiliki kekuatan hukum, meskipun perjanjian itu tidak dibuat dalam bentuk tertulis. Dengan kata lain perjanjian itu sudah memiliki konsekuensi yuridis, yakni terbitnya hak dan kewajiban para pihak.
asas ini adalah bahwa sebuah perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan tidak mengikat pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Asas ini dapat ditelusuri pada pasal 1315 KUH Perdata, bahwa “Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri” dan pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
Makna iktikat baik pada asas ini adalah para pihak harus jujur dan saling percaya serta tidak ada niat untuk menipu pihak lainnya sehubungan perjanjian yang mereka sepakati. Asas Iktikad tersebut juga disebutkan dalam pada pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”
Nah begitu lah penjelasan dari lima asas hukum perjanjian kuh perdata, semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca.
Sumber : idlegal.id